>


Polres Nisel Ungkap 7 Tersangka Narkoba, Kapolres Harap Peran Masyarakat


Medianias.ID _ Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya S.I.K mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Nias Selatan Polda Sumatera Utara melalui Konferensi Pers di Mapolres Nias Selatan pada Kamis 10/04/2025.

Kapolres Nisel menjelaskan kepada awak media di halaman Mapolres bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Sejak menjabat sebagai Kapolres Nias Selatan, yang disampaikan oleh tokoh masyarakat Nisel adalah tentang peredaran Narkoba, yang mana, salah satu kasus narkoba ini merusak generasi muda, baik di wilayah kota maupun di pedesaan, Ungkap Ferry.

Ferry menyampaikan bahwa mulai tanggal 01/01/2025 – 10/04/2025, Polres Nias Selatan telah mengungkap sebanyak 7 kasus narkoba secara persentase telah tercapai 30% dari jumlah 24 kasus narkoba.

Dari keenam kasus dilanjutkan ke penuntut umum (Kejari) dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkoba jenis sabu seberat 110.09 gram, narkoba jenis ganja seberat 21.45 gram, narkoba jenis pil ekstasi 283 butir, tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut, (1) unit senjata api rakitan dan lima (5) butir peluru milik AD, bandar narkoba telah diamankan.

Ke tujuh pelaku narkoba berdasarkan laporan antara lain :

1. Inisial Bata, usia 49 tahun, barang bukti yakni satu (1) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal diduga keras narkoba jenis sabu seberat 2.9 gram, satu (1) bungkus kotak rokok dan satu (1) lembar uang pecahan 100 ribu. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan / atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 5-20 tahun penjara, pelaku dikenakan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

2. Inisial Jidu, warga Desa Hilitobara Kecamatan Telukdalam, P21 tahanan Jaksa beserta alat bukti.

3. Inisial JO, beralamat di Desa Botohili Sorake, barang bukti satu (1) bungkus plastik bening klip kecil berisikan narkoba jenis sabu seberat 0.84 gram, satu lembar potongan besi putih, HP, kendaraan jenis motor honda beat. Dari hasil interogasi, JO menerangkan bahwa sabu berasal dari milik si A yang berada di sebuah desa wilayah Telukdalam, dan barang bukti sudah diserahkan ke tangan penyidik untuk di proses lebih lanjut.

4. Inisial AD, usia 37 tahun warga Desa Hilisataro, barang bukti satu (1) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk jenis sabu dengan berat bruto 4.42 gram, narkotika jenis ganja seberat 21.45 gram, narkotika jenis ekstasi berat bruto 62.51 gram (153 butir) jenis ekstasi bentuk biasa, senjata api rakitan satu unit dan peluru lima (5) butir.

5. Inisial RH alias Gundo berasal dari Tanjung Balai, umur 49 tahun, barang bukti satu (1) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal jenis sabu seberat 97.53 gram, narkotika jenis ekstasi berwarna pink bentuk miky mouse menyerupai permen sebanyak 130 butir dengan berat 57.37 gram.

6. Atas nama Winto, barang bukti 2 bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk jenis sabu, namun dalam pengujian lab dan dalam proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).

7. Inisial Kesa, beralamat di Kecamatan Amandraya, barang bukti satu (1) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.81 gram, dalam proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Dari ke 7 tersangka yang telah diamankan 3 orang diantaranya proses Tim Asesmen Terpadu (TAT)/rehap, artinya barang bukti yang kurang dari 1 gram, maka akan menjalankan proses TAT, 1 orang pelaku residivis dan 3 orang lainnya pengedar dan penjual Narkotika., masing-masing tersangka akan dikenakan pasal 111, 112 dan pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 5-20 tahun penjara, Ungkap Kapolres Nias Selatan Ferry M. Sunarya.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: