Kadis Kominfo Sumut Ditahan Kejari Batu Bara, Terkait Pengadaan Software
Medianias.ID _ Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara resmi menahan Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara TA 2021.
Ilyas ditahan ditetapkan sebagai tersangka, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara saat itu. Bahwa penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/1.2.32/Fd.1/04/2025," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, Jumat 11/04/2025.
Oppon menjelaskan penahanan terhadap tersangka Ilyas Sitorus, dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja Software Perpustakan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Pemerintah kab. Batubara Tahun Anggaran 2021.
Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dan bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tegas Oppon.
Atas perbuatannya, Ilyas dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara TA 2021, dengan jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,8 miliar, kata Oppon.
Oppon menambahkan Ilyas Sitorus, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.