Presiden Prabowo Instruksikan Menteri PKP Sosialisasi Kebijakan Pro Rakyat di Sektor Perumahan
Medianias.ID _ Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 19 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan prorakyat di sektor perumahan, mulai dari pembebasan biaya hingga percepatan layanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, Maruarar juga memaparkan capaian pembangunan rumah subsidi hingga Maret 2025. Total rumah subsidi yang telah terbangun dan tersalurkan mencapai lebih dari 130 ribu unit, dengan berbagai status pembangunan, akad, dan penyaluran kredit. Namun, Presiden Prabowo memberi perhatian khusus terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun dan menegaskan bahwa kualitas rumah subsidi harus tetap terjaga.
“Presiden memerintahkan, karena ini rumah subsidi, rumah subsidi bukan berarti tidak berkualitas, harus berkualitas. Karena ada contoh yang banyak yang berkualitas, yang tidak berkualitas ini merugikan rakyat,” ucap Maruarar.
Maruarar turut melaporkan progres pembangunan rumah bagi TNI-AD dan Polri. Total 5.760 unit rumah dibangun bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat di berbagai wilayah seperti Brebes, Bogor, Bantul, Bekasi, dan Serang. Sementara itu, kerja sama dengan Polri di Karawang mencakup pembangunan 14.389 unit rumah.
Ia juga menyampaikan rencana penyerahan kunci rumah bagi para guru pada 25 Maret mendatang, tersebar di berbagai daerah seperti Bogor, Makassar, Aceh, Medan, Pontianak, Kupang, Bangkalan Madura, dan Jayapura. Totalnya mencapai 20 ribu unit rumah, dengan 250 unit akan diserahkan secara simbolis pada acara tersebut.
Selain itu, Presiden Prabowo juga meminta agar aset negara dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan perumahan, seperti lahan-lahan milik BUMN, Dirjen Kekayaan Negara, dan eks BLBI.
Selanjutnya Maruarar mengatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Hal tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat.
“BP3 ini adalah hunian berimbang, di mana pengembang kalau dia membangun satu rumah mewah, dia wajib membangun dua rumah yang sedang, dan tiga rumah yang sederhana. Ini untuk mengedepankan keadilan sosial,” pungkas Maruarar.