>


Mabes TNI Bersuara Soal Gugatan UU TNI Ke Mahkamah Konstitusi


Mediania.ID _ Mabes TNI buka Suara terkait gugatan terhadap Undang Undang TNI yang baru di sahkan Pemerintah dan DPR Ke MK.

Gugatan ini dilayangkan oleh tujuh mahasiswa Universitas Indonesia yakni: Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin oktariano.M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill kataren Mohammad Syaddad Sumartadinata, R. Yuniar A. Alpandi, dan terdaftar dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Para Pemohon beralasan revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, hal ini tercermin dari minimnya partisipasi publik hingga sulitnya masyarakat mengakses draf RUU TNI.

Pemohon juga mempermasalahkan RUU TNI dikebut meski tidak masuk program legislasi nasional, selain itu RUU TNI menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, padahal RUU itu tidak berstatus carry over ke periode Saat ini. 

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi melalui percakapan WhatsApp Senin 24 /03/2025. Mengatakan TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlaku di negara ini, termasuk hak setiap orang atau kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Kristomei menerangkan UU TNI yang baru saja disahkan itu sudah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, Termasuk pemerintah dan DPR, Selain itu, juga mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI.

Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, ungkapnya.

Selanjutnya, Kristomei menyebut TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku.

Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku., tegasnya.

Pemerintah dan DPR sebelumnya mengesahkan draf revisi UU TNI Menjadi UU pada sidang paripurna yang digelar Kamis 20/3/2025.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: