>


Kepala Dinas Budparekraf, Ditahan Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Penataan Situs


Medianias.ID _ Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Provinsi Sumatra Utara, Zumri Sulthony ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa 11/3/2025. Penahanan tersebut terkait perkara dugaan korupsi pada kegiatan penataan situs sejarah Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumut, Adre W. Ginting Menjelaskan, dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pada Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022, Tidak selesai tepat waktu dan dilakukan Addendum sampai dua kali. Selain itu ada pula kekurangan volume pekerjaan.

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini Telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37, kata Adre.

Adre W. Ginting menyampaikan, bahwa dalam perkara dugaan korupsi itu, Zumri disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, Ungkapnya.

Terhadap tersangka Zumri, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan  Tinggi Sumatera Utara melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.


Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: