>


DPR RI Sahkan Rancangan Undang Undang TNI Jadi Undang-Undang


Medianias.ID _ DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 20/03/ 2025.

Sebelum meminta persetujuan, Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan kembali hasil revisi UU TNI yang dibahas Komisi I. Puan menegaskan perubahan hanya dilakukan pada tiga pasal. RUU TNI yang dibahas fokus pada tiga substansi utama, tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Aspek pertama yang diubah yaitu Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan dari 16 menjadi 17 tugas pokok.

Yaitu membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri," ungkap Puan.

Selanjutnya, Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga. Puan menjelaskan prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian lembaga yang semula 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan kementerian lembaga.

Ketua DPR menegaskan, prajurit aktif TNI dapat menempati posisi di kementerian lembaga di luar Pasal 47 revisi UU TNI. Namun, prajurit aktif tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Pasal ketiga yang kemudian menjadi fokus mengenai penambahan masa dinas (Pasal 53 revisi UU TNI). Ini adalah masalah keadilan," ucapnya.

Setelah menyampaikan pokok pembahasan, Puan meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna soal pengesahan revisi UU TNI. "Apakah pembahasan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Puan."Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna.

Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR. Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan. 

Sebelumnya, Komisi I dan pemerintah telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi UU TNI pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam perjalanannya, pembahasan revisi UU TNI menuai polemik.

Sebab, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025. Selain itu, gelombang penolakan revisi UU TNI juga mengalir dari koalisi masyarakat sipil bahkan mahasiswa.

Adapun sejumlah perubahan yang dibahas antara lain penempatan TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga. Lalu, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: