KPU Sumatera Utara Tetapkan Bobby - Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025 - 2030
MediaNias.ID _ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Muhammad Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumut terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.
Penetapan tersebut dilakukan KPU Sumatera Utara melalui rapat pleno terbuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.247/PHPU.Gub-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Medan, Rabu (5/2/2025).
Dalam rapat pleno itu, Ketua KPU Sumut Agus Arifin membacakan surat keputusan KPU Sumut tentang penetapan gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2025-2030.
Agus mengatakan, pasangan Bobby Nasution dan Surya meraih suara sebanyak 3.645.611 atau 64,46 persen. Dan rapat pleno ini merupakan kegiatan yang penting terkait dengan hasil dari proses atau tahapan Pilkada 2004 serta tindak lanjut dari keputusan MK.
Dijelaskannya, pasca keputusan MK yang menolak gugatan pasangan calon Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala pada 4 Februari, KPU Sumut diberi waktu untuk melakukan penetapan Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan calon terpilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut.
Sebelumnya, KPU Sumut telah melakukan rapat pleno penghitungan hasil suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut pada 9 Desember 2024. Di mana, pasangan Bobby-Surya menang dan meraih suara 3.645.611 atau 64,46 persen.