KPU Kab. Nias Selatan Tetapkan Sokhiatulo laia - Yusuf Nakhe Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025 - 2030
MediaNias.ID _ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Nias Selatan menetapkan Sokhiatulo laia - Yusuf Nakhe sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan 2024.
Penetapan tersebut dilakukan KPU Nias Selatan melalui rapat pleno terbuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.288/PHPU.BUP - XXII/2025 dan No. 219/PHPU.BUP- XXII/ 2025. yang dilaksanakan di Hotel Yonas Kelurahan pasar Telukdalam, Kamis (6/2/2025).
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Kab. Nias Selatan Benimeritus Halawa, membacakan surat keputusan KPU Nisel Tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan periode 2025-2030.
Benimeritus mengatakan, pasangan Sokhiatulo laia dan Yusuf Nakhe meraih suara sebanyak 64,431. Dan rapat pleno ini merupakan kegiatan yang penting terkait dengan hasil dari proses atau tahapan Pilkada 2024, serta tindak lanjut dari keputusan MK.
Dijelaskannya, pasca keputusan MK yang menolak gugatan pasangan Idealisman Dachi - Foluaha Bidaya pada 4/2/2025, dan Pasangan Fajarius laia - Sifaoita Buulolo pada 5/2/2025. KPU Nias Selatan diberi waktu untuk melakukan penetapan Sokhiatulo laia dan Yusuf Nakhe sebagai pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan.
Sebelumnya, KPU Nias Selatan telah melakukan rapat pleno penghitungan hasil suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nias Selatan pada 6 Desember 2024. Di mana, pasangan Sokhi Yusuf menang dan meraih suara 64,431.