Putusan MK 251 KUHD, Direspons Prudential Indonesia
Medianias.ID _ Perusahaan asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia turut merespons putusan MK terkait Pasal 251 KUHD yang mengatur soal klaim asuransi.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, dengan menetapkan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah asuransi yang disebabkan oleh tidak lengkapnya pengungkapan informasi. MK memerintahkan dilakukan penetapan lewat pengadilan jika perusahaan asuransi melakukan penolakan berlandaskan aturan ini. Menanggapi hal tersebut, Chief Customer & Marketing Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempelajari hasil keputusan MK terkait Pasal 251 KUHD.
Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia [AAJI] dan berdiskusi dengan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] untuk implementasi keputusan MK tersebut," kata Karin kepada wartawan pada Minggu (5/1/2025).
Namun, yang pasti, Karin mengatakan bahwa Prudential Indonesia senantiasa berkomitmen untuk tunduk dan mematuhi seluruh peraturan hukum di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah maupun regulator. "Hal ini sejalan dengan implementasi tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen kepatuhan perusahaan,.
Sebelumnya Pimpinan MK Suhartoyo menyatakan norma Pasal 251 KUHD (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai. "Termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan'," kata Suhartoyo saat pembacaan amar Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dikutip dari laman MK, Jumat (3/1/2025).Pasal 251 KUHD sendiri menyebutkan: 'Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.' Kuasa hukum pemohon Eliadi Hulu saat mengajukan permohonan menjelaskan bahwa ketentuan norma Pasal 251 KUHD juga dapat dimanfaatkan guna menghindari pertanggungjawaban atas kesalahan atau kelalaian yang dibuat oleh tim internal perusahaan asuransi.
Menurut Pemohon, ketentuan norma dalam pasal tersebut membuka ruang yang begitu besar bagi perusahaan asuransi memanfaatkan peraturan undang-undang guna kepentingan pribadi perusahaan. Ketentuan norma Pasal 251 KUHD juga dapat dimanfaatkan guna menghindari pertanggungjawaban atas kesalahan atau kelalaian yang dibuat oleh tim internal perusahaan asuransi itu sendiri. Kelalaian dimaksud antara lain underwriting ulang atau seleksi risiko, yang merupakan proses penaksiran dan penggolongan tingkat risiko yang ada pada seorang calon tertanggung. Underwriting sering kali kembali dilakukan bahkan hampir selalu dilakukan perusahaan asuransi apabila ahli waris mengajukan klaim atas nilaimanfaat yang diperjanjikan dalam polis.
Eliadi menuturkan, Pasal 251 KUHD membuka ruang bagi perusahaan asuransi memanfaatkannya sebagai senjata sakti melakukan berbagai tricky yang bertujuan untuk menghindar dari tanggung jawab pembayaran klaim. Selain itu, Pasal 251 KUHD sama sekali tidak memberi ruang bagi tertanggung/pemegang polis atau ahli warisnya untuk membuktikan jika kesalahan atau kelalaian tidak berada pada dirinya, dan membuktikan bahwa tertanggung telah melakukan itikad baik (utmost good faith). Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Pasal 251 ini memberikan hak secara eksklusif kepada penanggung untuk membatalkan tanpa mempertimbangkan pembelaan-pembelaan hukum yang dilakukan oleh tertanggung," kata Eliadi.