Permohonan Diskualifikasi Pilkada Nisel Di MK, dan Pandangan Mantan Komisioner KPU
Medianias.ID _ Mahkamah Konstitusi Menggelar sidang Lanjutan Perkara hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 Pada tanggal 8 Januari 2025.
Pemohon Perkara Nomor 219/PHPU.BUP-XXIII/2025 Yaitu Fajarius laia dan Sifaoita Buulolo, menolak hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan Serta menuntut diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Sokhiatulo laia-Yusuf Nache.
Sidang MK di Pimpin Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dalam sidang tersebut Pemohon yang di wakili oleh Kuasa Hukum, Dr Rahmat , Menyampaikan Keberatan terhadap Proses Pemilihan di anggap tidak sah.
Pemohon mendalilkan bahwa terdapat pelanggaran yg bersifat terstruktur, Sistematis dan Masif yang dilakukan oleh KPU Nias Selatan, dimana Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Sokhiatulo laia - Yusuf Nache tidak Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pilkada 2024.
Pasangan tersebut Diduga terindikasi Menggunakan Ijazah yang tidak memenuhi Syarat. Dimana berdasarkan hasil Penelitian dan Penelusuran terkait Ijazah Paket C atas Nama SL, terdapat 2 (dua) Nomor Induk, data Ijazah Paket C 2015 dan Surat Keterangan yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. atas Nama SL. Demikian Juga Surat Keterangan yg di keluarkan PKBM Bina Edukasi Pekanbaru tahun 2024. Dimana terdapat perbedaan Nomor Induk, tempat Lahir SL dalam Transkrip Nilai yg di keluarkan,
Sebelumnya pada Pileg 2024, SL di duga Menggunakan Ijazah Paket C 2010 sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten. Daerah Pemilihan Pelalawan 5 .berdasarkan data yang di tampilkan DCT Info Pemilu KPU.
Selanjutnya Pemohon juga menyampaikan bahwa Paslon Bupati Nomor Urut 1 telah Menerima sumbangan Dana Kampanye perseorangan sebesar 300 juta Rupiah. Dan telah Melanggar ketentuan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Semua alat bukti diatas telah di serahkan ke Majelis Mahkamah Konstitusi (MK). oleh Pemohon.
Berdasarkan Jawaban Termohon (KPU Nias Selatan) di MK, Senin 20 Januari 2025. menyampaikan telah melakukan verifikasi dan penelitian secara menyeluruh terhadap berkas dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024. Dinyatakan Lengkap dan Sesuai dengan Ketentuan yang berlaku. termohon tidak menemukan hal-hal berkaitan dengan pelanggaran sebagaimana yang disampaikan Pemohon. selanjutnya Hakim MK bertanya ke KPU Nisel, apakah ada Calon Petahana, KPU Jawab,"tidak ada yang Mulia, Sebagaimana kita ketahui bahwa Paslon Bupati Nomor urut 2 (FG) adalah Petahana yg Menjabat Sebagai wakil Bupati Nias Selatan.
Pada kesempatan yang sama, Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan yang di sampaikan Pihak terkait (Bawaslu Nias Selatan) oleh Yosua Buulolo menyampaikan menerima laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan terkait dengan Dugaan Penggunaan Ijazah Paket C 2015, dan Penerimaan Dana Kampanye Paslon Bupati Nomor Urut 1, tidak terbukti Sebagai Pelanggaran Pemilihan.
Paslon Nomor Urut 1 Melalui Kuasa Hukum, Menyampaikan bahwa Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang undangan membuktikan bahwa legal standig dari Pemohon tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya pada Pemilihan legislatif 2024. KPU Nias Selatan Mendiskualifikasi Calon anggota DPRD terpilih Kab.Nias Selatan atas Nama Restuman Ndruru (Menang) dari Partai Garuda di alihkan Ke PDIP, terkait ketidakpatuhan pelaporan Dana Kampanye pada Pemilu Legislatif oleh Partai GARUDA.
Mantan Komisioner KPU Nias Selatan (Periode 2018-2023) Exodi Dachi, menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran dan Penerimaan berkas Paslon Bupati dan Wakil Bupati, adalah merupakan tahapan yg sangat menentukan bagi pasangan calon kepala daerah, apakah memenuhi (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) maka KPU Nias Selatan melakukan tahapan Penelitian, Verifikasi administrasi dan Verifikasi faktual terhadap dokumen Pasangan calon, jika ada potensi keraguan atas dokumen yg diserahkan oleh pasangan calon dapat melakukan tahapan Verifikasi faktual, dengan dilakukannya verifikasi faktual atas dokumen yg berpotensi diragukan dapat meyakinkan KPU Nias Selatan dan juga berkepastian hukum atas seluruh dokumen administrasi calon, sehingga pada saat Penetapan pasangan calon oleh KPU Nias Selatan, dengan meyakinkan bahwa Pasangan calon telah memenuhi syarat (MS) dokumen administrasi sesuai ketentuan yang di atur dalam UU Pilkada dan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah, sehingga keputusan penetapan pasangan calon tsb dapat di pertanggung jawabkan secara hukum. Maka keputusan penetapan pasangan calon tidak ada celah cacat hukum, jikapun di kemudian hari ada gugatan atas penetapan pasangan calon, KPU dapat mempertanggungjawabkan, sehingga dapat dipastikan gugatan atas keputusan tsb dapat di menangkan oleh KPU Nias Selatan, jika proses tahapan penelitian dan verifikasi dokumen tsb telah di laksanakan dan dilakukan secara baik dan benar sesuai ketentuan yg diatur. Ini harapan kita sebagai masyarakat Nias Selatan semoga proses penetapan tsb sudah melalui mekanisme yg telah diatur dalam UU Pilkada dan juga peraturan KPU, sehingga pasangan calon yang lain tidak dirugikan atas kesalahan mekanisme penelitian dan verifikasi dokumen administrasi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Nias Selatan.
Pada Prinsipnya, penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya wajib berpedoman pada Azas penyelenggara Pemilu Yakni: Mandiri, Jujur, adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proposional, Profesional, akuntabel, efektif, efisien. sehingga Seluruh pasangan Calon diperlakukan secara berkeadilan tanpa ada yg dirugikan atas kelalaian atau kesalahan yg disebabkan oleh penyelanggara itu sendiri.