>


Penggunaan Foto Al di Kampanye Pilpres dan Pemilu Resmi Dilarang MK

 




Medianias.ID _ Mahkamah konstitusi mengabulkan gugatan terkait larangan Penggunaan artificial intelligence (Al) atau kecerdasan artificial dalam foto kampanye di pemilu dan pilpres. putusan MK tertuang dalam Amar putusan Nomor 166/PUU-XXl/2025 yang dibaca dalam sidang pleno, Kamis 2/1/2025.

Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, Ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam Amar putusannya.

MK menilai frasa citra diri yang berkaitan dengan foto atau gambar dalam pasal 1 angka 35 dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan UUD 1945 Dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang Tidak dimaknai dengan foto atau gambar original.

Menurut MK, foto atau gambar dalam alat peraga kampanye pemilu dan pilpres tidak boleh dimanipulasi secara berlebihan dengan kecerdasan artificial.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar pasal 1 angka 35 menjadi berbunyi,"kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta untuk meyakinkan  pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru pasangan calon, calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital ataupun teknologi artificial intelligence (A1), atau setidak tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi artificial intelligence,.

Gugatan ini dilayangkan advokat Gugum Ridho Putra bersama TAPP (Tim Advokasi Peduli Pemilu. mereka melayangkan gugatan terkait penggunaan Al di Pemilu karena pemohon menilai sepanjang persiapan pemilu 2024 telah ada beberapa peristiwa hukum dan politik yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: