Pemerintah Tetapkan Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%
Medianias.ID _ Pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk kelompok barang dan jasa mewah, berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan PPN untuk jasa dan barang hanya akan kepada segelintir jasa yang saat ini masuk kelompok mewah. Di luar kelompok jasa mewah, PPN akan tetap diberlakukan 11%.
"Seluruh barang jasa lain yang selama ini 11% tetap 11% tidak ada atau tidak terkena kenaikan, jadi yang 12% yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 15/ 2023. Itu itemnya sangat sedikit," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sebagai catatan, merujuk pada PMK No 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah,
Berikut daftar barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12%, di luar kendaraan bermotor mulai, Rabu 1/1/2025 :
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
a.Helikopter
b. pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter
5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol.
6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.