>


Menpan RB Ingatkan Kepala Daerah Terpilih, Tidak Rekrut Pegawai Non ASN


Medianias.ID _ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengingatkan kepala daerah terpilih yang akan dilantik agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). 

Menurut Rini, penataan tenaga non-ASN tidak akan selesai jika instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN," ucap Rini dalam siaran pers Kemenpan RB, Selasa 28/1/2025.

Rini meminta seluruh pihak, termasuk kepala daerah yang akan dilantik, untuk mematuhi amanat Undang-Undang.

Saya mengingatkan kembali agar kita konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 20/2023 ini. Termasuk kepada kepala daerah yang nanti akan dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN," tegasnya.

Menteri PAN-RB menjelaskan, penataan tenaga non-ASN sudah dimulai sejak 2005. Pemerintah secara bertahap mendata tenaga non-ASN dan mengangkat sebagian menjadi ASN. 

Pada 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Merujuk aturan ini, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-ASN pada 2022.

Hasil diketahui bahwa total tenaga non-ASN sebanyak 2.355.092 di seluruh Indonesia," ungkap Rini. "Dari 2,3 juta non-ASN yang terdata, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka diterima menjadi ASN pada pengadaan ASN selama tahun 2021, 2022, dan 2023.






Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: