>


Kepala BKN Prof. Zudan Arif, Batalkan Penjatuhan Sanksi ASN Pemkab Nias Barat


Medianias.ID_Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif membatalkan penjatuhan sanksi kepada 31 Aparatur Sipil Negara Kabupaten Nias Barat.

Pembatalan ini di lakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian BKN Terhadap implementasi manajemen ASN Sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria.

Menurut Kepala BKN, Penjatuhan hukuman displin kepada 31 ASN dilingkungan  pemerintah Kabupaten Nias Barat dinilai menyalahi kewenangan, pasalnya pejabat yang di tunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan,pemberhentian dan promosi sampai dengan mutasi kepegawaian, kecuali mendapat pertimbangan teknis atas nama kepala BKN.

Oleh karena itu jika terdapat kebutuhan instansi, pejabat yang di tunjuk dapat menyampaikan surat usul terlebih dahulu ke BKN agar mendapatkan validasi kepala BKN,"Ungkap Prof. Zudan. 

Ia juga menegaskan bahwa BKN akan menindaklanjuti permasalahan kepegawaian ASN secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Terkait permasalahan kepegawaian menurutnya bukan tanpa alasan, mengingat BKN telah di berikan mandat oleh presiden melalui peraturan presiden nomor 116 tahun 2022, tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan kriteria manajemen ASN. Jika ada keputusan PPK atau pejabat yang di tunjuk menyalahi ketentuan NSPK Manajemen ASN, Maka BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Perpres Nomor 116 tahun 2022.

Pembatalan penjatuhan sanksi kepada 31 ASN Pemkab. Nias Barat, telah melalui audit kepegawaian dan rekomendasi dari kedeputian bidang pengawasan dan pengendalian BKN. yang menyatakan bahwa terhadap temuan tersebut dapat dilakukan Pembatalan oleh PPK definitif sesuai pasal 66 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Bahwa terhadap keputusan yang cacat wewenang, prosedur, dan/atau Substansi maka dapat dilakukan pembatalan.

Batasan kewenangan dan mekanisme terkait usul kepegawaian oleh pejabat yang di tunjuk akibat adanya kekosongan PPK telah diatur dalam sejumlah ketentuan, yakni:

-Undang-Undang ASN, Undang Undang No 30 tahun 2014. Peraturan pemerintah Tahun 2017,Tahun 2020 tèntang manajemen PNS dan surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 tahun 2021, tentang kewenangan pelaksana Harian dan pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: