Peringatan Keras Tertulis Kepada Anggota Komisioner KPU Nias Selatan, Dari KPU RI
Medianias.ID _ Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1684 Tahun 2024,Tentang Pemberian Sanksi Peringatan keras tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan Periode 2023-2028.
Bahwa berdasarkan berita acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara nomor 499/HK.07-BA/12/2024, tentang hasil penanganan pelanggaran kode etik perilaku Sumpah/Janji dan/atau pakta Integritas dan Berita acara rapat Pleno KPU nomor 882/PK.01-BA/04/2024. menyatakan bahwa Komisioner KPU Nias Selatan Isiani Gohae, Kadar Kristian Wau, Sifaomadodo Wau., terbukti Melakukan Pelanggaran kode perilaku, Sumpah/janji dan pakta integritas, sehingga dikenakan sanksi peringatan keras tertulis. ucap Afifuddin.
Selanjutnya KPU RI Merahabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa dan Resman Buulolo.
Adapun dugaan pelanggaran yang di lakukan KPU Nias Selatan.
"Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan di duga melakukan pelanggaran terhadap Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan periode 2024 - 2029. dari Partai Garuda ke PDIP Daerah Pemilihan Nias Selatan 2 (dua).
Bahwa Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor : 614/PL.01.9-SD/1214/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal penyampaian laporan pelaksanaan penetapan perolehan suara dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2024, menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam hal Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan diduga tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana tertuang didalam surat KPU RI Nomor 761/PL.01.09-SD/12/2024 tanggal 23 Juli 2024, yang berakibat terjadinya persoalan hukum di Bawaslu, DKPP, Kepolisian dan di PTUN yang dilaporkan oleh Partai Garuda"