MK Terima 252 Pendaftaran Sengketa Hasil Pilkada 2024
Jakarta, Medianias.ID _ Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 252 pendaftaran gugatan hasil Pilkada serentak 2024 hingga pukul 00.05 WIB, Rabu (11/12).
Ratusan gugatan itu terdiri dari permohonan sengketa pemilihan gubernur, permohonan sengketa pemilihan bupati, dan sengketa pemilihan wali kota.
Jumlah itu masih akan terus bertambah. Mengingat batas pendaftaran tiap daerah bisa berbeda-beda karena berdasarkan peraturan yang berlaku, pendaftaran sengketa pilkada dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Permohonan di MK dibuka Sejak 27 November - 18 Desember 2024.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih dalam pembahasan. Ia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada awal bulan Januari 2025.
Sementara itu, sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel. Tiap-tiap panel diisi oleh tiga hakim konstitusi.
"Dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial bisa jadi, bisa saja, sidang pleno. Tapi, itu hanya dalam keadaan eksepsional yang kira-kira perlu untuk pleno. Tapi kalau sidang pendahuluan, pemeriksaan, pembuktian, biasanya panel. Kalau pengucapan keputusan harus pleno," kata Suhartoyo di Gedung MK.
Di sisi lain, Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan apabila memang ada pihak yang mengiming-imingi bisa mempengaruhi putusan hakim, termasuk dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa pilkada.
"Karena kalau kita biarkan, kemudian kita diamkan, nanti 'kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Tolong kalau ada teman-teman media bisa beri data, ke kami dan Pak Wakil [Ketua MK] bisa kemudian ambil sikap sebagaimana ditentukan," Ungkapnya.