>


MK Akan Tetap Pertimbangkan dan Putuskan Perkara PHP Kada yang Masuk Lewati Batas Waktu


Medianias.ID _ Meski batas waktu tiga hari kerja pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada 2024) telah berakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) tak lantas menolak permohonan yang masih berdatangan. Hal ini dilakukan karena sebuah lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk.

Prinsip umumnya begitu, tidak boleh menolak permohonan yang masuk. Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” ucap Ketua MK Suhartoyo ketika ditemui rekan media pada Kamis (12/12/2024) malam. Untuk Jumlah Permohonan yang Masuk di MK sampai saat ini, sebanyak 280 Permohonan.

Sementara itu, menyoal syarat formil permohonan, Suhartoyo menyampaikan untuk kasus tertentu, kejadian khusus bisa menyimpangi syarat formil. “Tapi itu case by case ya, tidak semua seperti itu,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo memperkenalkan Kepala Biro Humas dan Protokol MK yang baru menjabat, yakni Pan Mohamad Faiz, kepada para wartawan. Suhartoyo menyampaikan Juru Bicara MK adalah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Menurutnya, Enny akan menjelaskan informasi terkait dengan teknis yudisial, seperti proses perkara, persidangan, dan lainnya.

Tapi kalau berkaitan dengan organisasi, personil, capaian-capaian kinerja kesekjenan bisa melalui humas yang melekat dengan jabatan Kepala Biro Humas dan Protokol, Mas Faiz ini,” jelas Suhartoyo.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: