>


Hasto dan Yasonna Laoly Dicekal Berpergian Keluar Negeri



Jakarta. Medianias.ID _ Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dicekal ke luar negeri selama enam bulan.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam menyebut pencekalan itu dilakukan pihaknya sesuai permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto K. dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024. (Pencekalan) Selama 6 bulan," ucapnya kepada wartawan, Rabu (25/12).

Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan permohonan cekal dilakukan penyidik untuk mempermudah pengusutan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," Ungkapnya.

Hasto dijerat dua kasus hukum oleh KPK. Pertama kasus dugaan suap dan kedua dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku. Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah juga jadi tersangka suap.

Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.

Harun Masiku yang merupakan eks calon Anggota legislatif dari PDIP, sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Selanjutnya Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas atau pergerakan seseorang keluar-masuk Indonesia, beberapa waktu lalu sudah dilakukan pemeriksaan.


Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: