>


Diduga Korupsi DD, Sekdes, Bendahara dan TPK Desa Fadoro Bahili Ditahan Kejari GunungSitoli


Medianias.ID _ Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam kegiatan penguatan ketahanan pangan di Desa Fadoro Bahili, Kabupaten Nias Barat yang bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp425 juta.

Ketiga tersangka yakni DG selaku Bendahara, FG selaku Sekretaris dan DBG selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).D

Diduga kuat ketiga tersangka melakukan kegiatan fiktif dan manipulasi data pada penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan rincian pengadaan bibit ternak Tahun 2022 dan peningkatan produksi tanaman pangan pengadaan pupuk tahun anggaran 2023.

Dari hasil penyidikan ada kegiatan fiktif dan manipulasi data tapi pengeluaran uang ada, pengeluaran uang tidak sah,” kata Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, kepada wartawan usai melakukan penahanan kepada ketiga tersangka di halaman kantor Kejari Gunungsitoli, Jalan Pancasila nomor 1, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Senin (9/12/2024).

Solidaritas Telaumbanua mengatakan penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 18 Oktober 2024.

Berdasarkan surat perintah penyidikan dari kepala kejaksaan Negeri Gunungsitoli tanggal 18/10/2024, kita melakukan penyidikan dan hasil dari penyidikan kita, kegiatan tersebut terindikasi kegiatan fiktif dan memanipulasi data, tetapi pengeluaran ada dan pengeluaran tersebut tidak sah. Sehingga berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, kita menetapkan bendahara, sekretaris desa dan TPK ditetapkan sebagai tersangka,” Ucapnya.

Kemudian kita sudah mengumpulkan alat bukti, ada bukti pengeluaran yang cukup. Ini benar-benar kegiatan fiktif, tidak ada dilakukan sama sekali tetapi pengeluaran uang dari rekening Kas Desa tidak jelas peruntukannya,” tutur dia.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan penetapan tersangka kepada tiga orang tersebut.

Kepada ketiga tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP.

Dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli dari tanggal 9 sampai 28 Desember 2024 atau selama 20 hari.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: