Tugas, Wewenang, Kewajiban KPPS Pilkada 2024
Medianias.id _ Dalam Pilkada Serentak 2024 terdapat tujuh orang anggota KPPS yang bekerja di hari pemungutan suara, Rabu, 27 November. Lantas, apa saja tugas KPPS 1 sampai 7 dalam Pilkada 2024?KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang berperan penting dalam pemilihan. Petugas ini tergabung dalam badan Adhoc Pilkada 2024 dan mengemban tugas, wewenang, serta kewajiban.
Ketujuh orang petuga KPPS terbagi atas satu ketua merangkap anggota dan enam orang anggota. KPPS bertanggung jawab kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, desa, atau sebutan lainnya.
Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024
Setiap anggota KPPS mengemban tugas yang berbeda-beda dengan tanggung jawab memastikan proses pemungutan suara mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan penghitungan suara dapat berjalan lancar, transparan, serta akuntabel.
Inilah rincian tugas KPPS 1 sampai 7 dalam Pilkada Serentak 2024 yang dikutip Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024:
1.Tugas Anggota KPPS ke-1 atau Ketua
Setiap anggota KPPS mengemban tugas yang berbeda-beda dengan tanggung jawab memastikan proses pemungutan suara mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan penghitungan suara dapat berjalan lancar, transparan, serta akuntabel.
Inilah rincian tugas KPPS 1 sampai 7 dalam Pilkada Serentak 2024 yang dikutip Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024:
1.Tugas Anggota KPPS ke-1 atau Ketua
a.Memimpin rapat pemungutan suara.
b.Memberikan penjelasan tentang cara pemberian suara.
c.Menyiapkan dan menandatangani surat suara.
d.Memeriksa kategori pemilih untuk memastikan jumlah surat suara yang akan diberikan sesuai.
2.Tugas Anggota KPPS ke-2
Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK Model A. Surat Pindah Memilih, dan KTP-el bagi pemilih terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan sebagai dasar pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis pemilihan yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.
Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK Model A. Surat Pindah Memilih, dan KTP-el bagi pemilih terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan sebagai dasar pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis pemilihan yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.
3.Tugas Anggota KPPS ke-3
Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK, dan/atau Model A.Surat Pindah Memilih setelah pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.
4.Tugas Anggota KPPS ke-4
a. Meminta kepada pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan dan memastikan belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan pemilih.
b.Meminta kepada pemilih untuk menunjukkan KTP-el beserta formulir C.Pemberitahuan-KWK atau Model A-Surat Pindah Memilih.
Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK, dan/atau Model A.Surat Pindah Memilih setelah pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.
4.Tugas Anggota KPPS ke-4
a. Meminta kepada pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan dan memastikan belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan pemilih.
b.Meminta kepada pemilih untuk menunjukkan KTP-el beserta formulir C.Pemberitahuan-KWK atau Model A-Surat Pindah Memilih.
c.Memeriksa kesesuaian nama dalam formulir C.Pemberitahuan-KWK pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh pemilih dengan nama yang tercantum dalam salinan DPT (formulir model A daftar pemilih), serta memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A Daftar Pemilih.
d.Memeriksa nama pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el, dan memeriksa kesesuaian nama pemilih dengan yang tercantum dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan, serta memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan yang terdapat dalam formulir A-Daftar Pemilih Pindahan.
e.Pemilih pindahan yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP kabupaten/kota tempat tujuan memilih dan melapor kepada KPPS. Pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam SIDALIH, dan telah diterbitkan formulir Model A.Surat Pindah Memilih.
e.Pemilih pindahan yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP kabupaten/kota tempat tujuan memilih dan melapor kepada KPPS. Pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam SIDALIH, dan telah diterbitkan formulir Model A.Surat Pindah Memilih.
f.Pelayanan terhadap pemilih pindahan tersebut dilakukan dengan cara:
- Anggota KPPS keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Mencatat ke dalam salinan daftar pemilih pindahan sesuai nomor urut berikutnya.
g.Pemilih yang tidak terdaftar DPT dan Daftar Pemilih Pindahan dapat dilayani sepanjang identitas yang bersangkutan tercantum dalam KTP-el, tidak ditemukan dalam DPT atau daftar pemilih pindahan berdasarkan pengecekan data dalam cekdptonline.kpu.go.id:
h.Pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir A. Daftar Pemilih Tambahan-KWK sesuai nomor urut berikutnya.
i.Mencatat asal dapil pemilih pindahan dan menyampaikan kepada ketua KPPS guna menentukan jumlah dan jenis surat suara yang akan diberikan.
h.Pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir A. Daftar Pemilih Tambahan-KWK sesuai nomor urut berikutnya.
5.Tugas Anggota KPPS ke-5
- Menulis nama lengkap sesuai KTP-el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir DPT-KWK, bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.
- Menulis nama lengkap sesuai dengan KTP-el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir A.Daftar Pemilih Pindahan dan namanya tercantum dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK.
- Menulis status disabilitas pemilih sesuai dengan KTP-el dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C.Daftar DPT-KWK atau formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK.
- Mempersilakan pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.
6.Tugas Anggota KPPS ke-6
Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
7.Tugas Anggota KPPS ke-7
Mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari sebagai bukti telah memberikan hak pilih.
Wewenang KPPS Pilkada 2024
1.Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
2.Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan yang ada.
Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
7.Tugas Anggota KPPS ke-7
Mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari sebagai bukti telah memberikan hak pilih.
Wewenang KPPS Pilkada 2024
1.Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
2.Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan yang ada.
Kewajiban KPPS Pilkada 2024
1.Menempelkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT di TPS.
2.Segera menindaklanjuti temuan dan laporan dari saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
3.Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
4.Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa.
5.Menyerahkan kotak suara yang sudah disegel berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
6.Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan yang berlaku.
7.Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan yang ada.
1.Menempelkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT di TPS.
2.Segera menindaklanjuti temuan dan laporan dari saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
3.Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
4.Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa.
5.Menyerahkan kotak suara yang sudah disegel berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
6.Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan yang berlaku.
7.Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan yang ada.