>

Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024


Medianias.id _ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membuka pendaftaran pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) untuk mengawal integritas proses Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pendaftaran PTPS dibuka hingga 28 September 2024.

Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024 tanggal 27 September 2024, berikut syarat, jadwal, hingga cara daftar yang perlu diperhatikan.

Syarat Pendaftaran PTPS

Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
Pendidikan minimal SMA/sederajat.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.

Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP.

Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.

Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP.

Mampu secara jasmani dan rohani.
Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.

Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun.

Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.


Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: