>

Sengketa Proses Pemilu Di Bawaslu Belum Usai, Sekretaris DPC Partai Garuda Hadiri Pemeriksaan Polres Nias Selatan: Pemerhati Pemilu Prihatin!




Medianias.id _ DPC Partai Garuda Kab. Nias Selatan Menyambangi Polres Nias Selatan,Selasa 3/9/2024, Atas Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan KPU Kab. Nias Selatan. Laporan Partai Garuda Ke Polres Nias Selatan dan Polda Sumatera Utara No. 36/DPC-P.GRD_Nisel/VIII/2024, Perihal Laporan Pelanggaran Wewenang dan Atau Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang – Undangan Lainnya, Tanggal 21 Agustus 2024, Sehingga langsung ditindaklanjuti Surat Polres Nias Selatan No. B/1270/VIII/RES.1.24/2024 Tanggal 27 Agustus 2024.


Secara Umum Laporan DPC Partai Garuda Kab. Nisel Terkait Pengalihan Suara Partai Garuda Ke DPC PDI – Perjuangan di Dapil Nias Selatan II (dua), Tidak Dilaksanakan Bimtek Sikadeka ke LO/Penghubung Partai, Tidak di Tindaklanjutin Surat Putusan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kab. Nias Selatan No. Register 001/PS. Reg/12.14/ VI/2024 Tanggal 24 Juni 2024, Tidak di Tindaklanjut Surat Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul Bahri MM, Ak dan Rekan, Nomor 352/SIA/VI/2024 Tanggal 28 Juni 2024, Selanjutnya bahwa dalam Penetapan Calon DPRD, KPU Kab. Nias Selatan (terlapor) menghadirkan/mengundang unsur forkopimda Tanggal 15 Agusutus 2024 sehingga bertentangan dengan Pasal 8 PKPU 6 Tahun 2024, KPU Tidak Mempedomani Surat KPU RI No. 1591/PL.01.9-SD/05/2024 dan Surat KPU Provinsi No. 881/PL.01.9-SD/12/2024, Tidak Melaksanakan chatting WhatsApp Ketua KPU Republik Indonesia Bapak Mochammad Afifuddin yang menyampaikan kursi tetap milik partai Garuda, dan surat – surat terkait persolan LPPDK DPC Partai Garuda tidak disampaikan ke Partai Garuda melainkan KPU Nias Selatan menitipkan dirumah wakil ketua DPD PAN. Ungkap Restuman.


Selanjutnya Menurut Kuasa Hukum Disiplin Luahambowo, SH menyampaikan kami menunggu putusan Bawaslu Kab. Nias Selatan Terkait Sengketa Proses Pemilu yang diajukan oleh Klien kami, dan kami akan sengketakan putusan Bawaslu Kab. Nisel ke PTUN dan ke DKPP, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak terkait yang akan diminta keterangan di Polres Nias Selatan seperti KAP, Bawaslu, Sekertariat KPU Nias Selatan, KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI. 

Ungkap Disiplin Luahambowo, Kursi terpilih anggota DPRD dialihkan hanya melalui Pleno KPU Nisel,  ini memang sudah didesain oleh Terlapor (KPU Kab. Nisel) untuk menggagalkan klien kami.

Berdasarkan kesimpulan tertulis Saksi Ahli Alumni UKI Harapan Bawaulu, SE., MM, pada sidang ajudikasi di Bawaslu Kab. Nias Selatan terkait keputusan KPU Kab. Nias Selatan No. 2011 Tahun 2024 dan No. 2012 Tahun 2024 Tanggal 15 Agustus 2024 Wajib di batalkan demi hukum sejak penerbitannya karena cacat wewenang, cacat prosedur dan cacat substansi. Pasalnya penggantian penetapan calon anggota DPRD terpilih Restuman Ndruru dari Partai Garuda Kab. Nisel kepada Nurtiza Dakhi Partai DPC PDI-P Kab. Nisel merupakan kejahatan Pemilu. Ucap Harapan Pada tanggal 30/8/2024.

Harapan Bawaulu, Sebagai Saksi Ahli Pada Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu, telah menghasilkan banyak Karya tulis Terkait kepemiluan dan telah dipublikasikan di Jurnal Nasional, Media Online sekaligus mantan Dosen di Uniraya juga memiliki segudang pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemantau Pemilu kurang lebih 10 Tahun di Tingkat Kabupaten/Kota. Haram hukumnya suara rakyat hanya melalui Pleno KPU Kab. Nisel No. 21/PL.01.9-BA/1214/2024 Tanggal 15/8/2024 diganti/dialihkan tanpa mempedomani UU/7/2017 dan PKPU 6/2024. Selanjutnya KPU Kab. Nias Selatan tidak Mempedomani/  keliru dalam menafsirkan Surat KPU RI No. 1591/PL.01.9-SD/05/2024 dan Surat KPU Provinsi Sumut No. 881/PL.01.9-SD/12/2024.

Menurut Saksi Ahli yg di hadirkan Oleh Pemohon, Inotonia Zega M.Th sebagai mantan penyelenggara pemilu 2  periode  (10 Tahun)  di  KPU Kabupaten Nias Utara,  menerangkan Penetapan Keputusan KPU Nias Selatan Nomor 2011  Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nias Selatan Nomor 2012 Tahun 2024 pada perkara a quo cacat formil karena tidak adanya dasar hukum sebagai dasar termohon baik itu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai sumber hukum pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maupun pada tingkat Keputusan Komisi Pemilihan Umum. Selain itu kedua keputusan tersebut juga melanggar standart ,  prosedur Pembentukan Keputusan dan Tata Naskah Dinas  di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yaitu Pasal 50 (ayat 2) PKPU Nomor 1 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2021 pada lampiran halaman 13.

Selanjutnya Saksi Ahli  Inotonia Zega M.Th menerangkan bahwa kedudukan Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan, sehingga terbitnya Berita Acara tanggal 15 Agustus Tahun 2024 sebagai dasar terlapor (KPU Nias Selatan) pada pengambilan keputusan pada perkara  a quo telah melanggar Pasal 1 (ayat 16)  PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan  Peraturan dan Pembentukan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, yang berbunyi demikian “Rapat Pleno KPU  adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan” bahwa menurut kesimpulan Ahli  pengambilan keputusan yang dilakukan oleh terlapor tidak mempertimbangkan bahwa keputusan yang ditetapkan tersebut tidak terdapat landasan hukum yang seseuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Berkenaan dengan Surat Dinas KPU RI  No. 1591/PL.01.9-SD/05/2024, menurut pencermatan Ahli, KPU Kabupaten Nias Selatan salah memahami, memaknai berbeda, melampaui apa yang tertulis serta tidak patuh pada maksud isi surat. Bahwa menurut Ahli  Inotonia Zega, M.Th yang merupakan mantan Divisi Hukum dan Pengawasan,  menyatakan berdasarkan Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang  Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi  dan KPU Kabupaten /Kota berbunyi demikian “Surat Dinas merupakan korespondensi antar KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”.  Seharusnya kerangka berpikir termohon, dalam memahami Surat Dinas dimaksud harus dalam konteks korenspondensi KPU Republik Indonesia bahwa surat dinas dimaksud sifatnya informasi,  petunjuk atau respon KPU RI yang mana tidak mungkin isi surat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mungkin isi surat memberikan ketentuan baru pada tingkat surat dinas pada perkara a quo. Bahwa seyogianya terlapor
sebagai penyelenggara Pemilu ditingkat Kabupaten/Kota merupakan pelaksana dari  tugas dan wewenang yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 18 huruf l dan pasal 19 huruf f bukan pembentuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: