>

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Sumpah Janji dan Pakta Integritas Oleh KPU Nias Selatan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Internal



MediaNias.id _ Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah /Janji, dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan oleh Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pengawasan Internal KPU Provinsi Sumatera Utara. 

Dugaan Pelanggaran yang di lakukan Oleh Komisioner kpu Nias Selatan yakni Pada Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang di laksanakan pada Tanggal 15 Agustus 2024, bertempat di hotel Yonnas, Pasir Putih. 

Adapun Dugaan Pelanggaran yang di lakukan oleh KPU Nias Selatan. 

1. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan di duga melakukan pelanggaran terhadap Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan yang terjadi pada Partai Garuda Dapil Nias Selatan 2.

2. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan berdasarkan permohonan permintaan petunjuk nomor : 447/PL01.5-SD/1214/2024 tanggal 19 Juli 2024. Perihal permohonan petunjuk penetapan calon terpilih yang oleh KPU Provinsi Sumatera Utara ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat tersebut kepada KPU RI dengan Nomor :761/PL.01.09-SD/12/2024 tanggal 23 Juli 2024.

3. Bahwa berdasarkan permohonan petunjuk yang disampaikan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, oleh KPU RI kemudian mengeluarkan surat Nomor: 1591/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 13 Agustus 2024 Perihal: petunjuk terkait ketentuan penetapan calon terpilih.

4. Bahwa Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor : 614/PL.01.9-SD/1214/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal penyampaian laporan pelaksanaan penetapan perolehan suara dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2024. Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam hal Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan diduga tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana tertuang didalam surat KPU RI Nomor 761/PL.01.09-SD/12/2024tanggal 23 Juli 2024 yang berakibat terjadinya persoalan hukum di Bawaslu, DKPP dan Kepolisian yang dilaporkan oleh Partai Garuda.

5. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor : 922/PL.01.9-Und/4/4.2/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal Undangan Klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan atas laporan Pelaksanaan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2024 dan ditemukan fakta bahwa keterangan yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan bertentangan antara 1 (satu) dengan yang lain.

6. Bahwa berdasarkan angka (4) dan (5) diatas kami menduga bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah melakukan pelanggaran Prinsip “ TERTIB dan PROFESIONAL”sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dan i PKPU 8 tahun 2019 Tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA yang harus dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pemilu.


Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: