>


Penetapan Pengalihan Kursi DPRD Cacat Hukum; Partai Politik Meminta KPU Nias Selatan di Proses Hukum dan di Pecat




Medianias.id _ Masyarakat Nias Selatan Mengecam Keputusan KPU Kab.  Nias Selatan (Nisel) No.  2011 Tahun 2024 dan Keputusan No. 2012 Tahun 2024 Atas Pengalihan Kursi DPRD Dapil II (dua) DPC Partai Garuda Kab. Nisel Kepada DPC PDI – Perjuangan Kab. Nisel. Menurut Salah Satu Perwakilan Warga an. Antonius yang menyambangin Kantor Bawaslu Kab. Nisel Untuk Menyampaikan Laporan Pelanggaran Administrasi, Laporan Pidana Pemilu dan Laporan Pelanggaran Peraturan Perundang – Undangan Lainnya dengan Tanda Bukti No. 026/PL/PB/Kab/02.19/VI Tanggal 23 Agustus 2024. Antonius Menyampaikan Akan Melakukan Aksi Demonstrasi ke Kantor  Bawaslu dan KPU Kab. Nias Selatan Pada tanggal 26 Agustus 2024. dan kami mengapresiasi sikap ketua Bawaslu RI Rahamt Bagja, SH, LL. M yang mendesak KPU buka akses terkait laporan dana kampanye Pemilu 2024 sebagaimana dikutip dalam Kompas TV (https://youtu.be/SXv_Xe-O9Mk?si=n4dV3o4Dno6WwnV6)

Kuasa Hukum DPC Partai Garuda Disiplin Luahambowo, SH  menyampaikan Kepada Medianias.id bahwa DPC Partai Garuda Kab. Nias Selatan Mengalami Kerugian Yakni:  Tidak Dapat Mengusung Calon kepala daerah Nisel Tahun 2024 - 2029 Akibat Pengalihan Kursi Yang Tidak Sesuai Dengan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Sehingga Berpotensi Menggangu Dukungan Partai Politik Ke Calon Kepala Daerah. Adapun Upaya hukum yang sedang kita tempuh sekarang ini yakni Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kab. Nias Selatan No. 003/PS.PNM.LG/12.14/VIII/2024 Tanggal 20 Agusutus 2024., Menyampaikan Laporan Ke Aparat Penegak Hukum Tanggal 21 Agusutus 2024 dan Menyampaikan Laporan Ke DKPP Tanggal 22 Agusutus 2024, Serta akan mengajukan Saksi Ahli sebanyak 3 (tiga) orang pada sengketa Proses Pemilu di Bawaslu. Selanjutnya tidak tertutup kemungkinan akan berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 471 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Ungkapnya.

Salah Seorang Anggota DPRD Kab. Nias Selatan Terpilih yakni YL, Angkat Bicara Barangkali ini merupakan kasus/ pelanggaran yang terjadi sepanjang Sejarah pemilu Indonesia “ terjadi pengalihan suara partai politik” tanpa dasar hukum. Pada Hal dalam  Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 426 Ayat 1, 2, 3, dan Ayat 5 sistem Penggantian Calon Terpilih dari partai itu sendiri bukan dialihkan ke partai Lain. Ianya melanjutkan bahwa Pengalihan Kursi DPRD Dapil II (dua) dari DPC Partai Garuda Kab. Nisel Kepada DPC PDI – Perjuangan Kab. Nisel merupakan perbuatan melawan hukum, yang seharusnya  KPU Kab. Nias Selatan Perlu Belajar atas Sikap KPU Kab. Bengkalis mengatasi permasalahan yang sama terkait LPPDK. sebagaimana di Putuskan oleh Oleh Bawaslu Bengkalis terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu No. 001/LP/ADM.PL/BWSL. KAB/04.03/V/2024 dimana Bawaslu Bengkalis membenarkan SIKAP KPU Bengkalis yang sebelumnya memberi kesempatan memperbaiki LPPDK sebagaimana diatur dalam PKPU No 18 tahun 2023 tentang Laporan Dana Kampanye, meminta DKPP memberhentikan dengan tidak hormat personil KPU Kab. Nias Selatan yang dengan sengaja mengalihkan suara Partai.

Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan. Nelis P. Hartati Zebua pada Tanggal 22 Agustus 2024 Membenarkan Laporan di Bawaslu Sudah di Terima dan sedang dalam Proses Penanganan dan Termohon secara berturut - turut sudah 2 (dua) kali tidak menghadiri mediasi, maka Bawaslu Kab. Nisel akan melanjutkan ketahap adjudikasi sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Selanjutnya KPU Nias Selatan Menyampaikan bahwa ketidakhadiran di Bawaslu Nisel, Komisioner sedang Melaksanakan Perjalanan Dinas Luar dalam Rangka Persiapan Pilkada. Ucap Resma.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: