KPU Nias Selatan Terancam Pidana Penjara dan Perdata Buntut Perpindahan Penetapan Kursi Partai Terpilih
Medianias.id _ Buntut kisruh terkait calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dari partai Garuda yang gagal menduduki jabatannya lantaran diputus oleh KPU kabupaten Nisel karena tidak patuh atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) , KPU kabupaten Nias Selatan terancam dipidanakan, selain itu juga terancam digugat secara perdata maupun PTUN karena dituding melanggar kode etik.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 2011 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Caleg tersebut adalah Restuman Ndruru dari daerah pemilihan (dapil) 2 (dua) meliputi kecamatan Maniamolo,Aramo,Amandraya, Ulususua kabupaten Nisel. Pria yang akrab disapa Restu ini tak habis pikir KPU kabupaten Nias Selatan bisa membuat keputusan secara sepihak dan memberikan kursi yang dia dapat ke partai PDIP.
Kami dari partai Garuda dan secara pribadi saya selaku pihak yang dirugikan akan menempuh jalur baik Pidana, perdata hingga ke PTUN" ungkap Restuman kepada sejumlah wartawan di DPC partai Garuda.
Selain itu, proses yang diminta KPU kabupaten Nias Selatan sudah kami ikuti. Sudah LADK, LPSDK, dan LPPDK kita sdh di summit, tapi di aplikasi SIKADEKA, LPPDK, kita terlihat hanya kertas kosong,artinya sdh kita upload. " Tegasnya kemudian.
Daniel Simanjuntak, salah seorang penggiat media massa di kepulauan Nias mengungkapkan dan mewanti-wanti KPU agar mempersiapkan tim Hukum dan kelengkapan prosedur administrasi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku atas putusan nomor 2011 yang beberapa waktu lalu.
Terlalu banyak kejanggalan hingga putusan ini dilaksanakan oleh KPU. Bisa kita lihat bersama saat proses Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih di wisma Yonas, partai politik menolak perpindahan kursi Partai Garuda kepartai PDIP yang di lakukan oleh KPU Nias Selatan dalam Rapat Pleno tanggal 15 - 16 agustus 2024, Karena tidak sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017, PKPU Serta Surat KPU RI Nomor.1591 dan Surat KPU Prov. Sumatera Utara Nomor 881., Terkait Penetapan Calon Terpilih. akan tetapi KPU Nias Selatan tetap bersihkukuh Memindahkan Perolehan Kursi Partai Garuda ke PDIP Dapil II.
Dari pantauannya, wartawan salah satu media tv Nasional ini berpandangan selama proses penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Kab. Nias Selatan Pemilu 2024 ini, selain gejolak dari partai politik, penandatanganan berita acara penetapan hanya ditandatangani satu partai politik,yakni PDIP.
Dari jadwal yang mereka (KPU -red) cantumkan diundangan tidak sesuai waktu, kabarnya KPU saat proses pleno terbuka Penetapan itu masih melakukan pleno lagi atas putusan partai Garuda, sehingga proses pleno penetapan kursi dan calon terpilih baru selesai lewat tengah malam" tambah pria berbadan kurus ini kembali.
Pengalaman meliput pemilu di Nias Selatan tahun 2019 lalu, beberapa komisioner KPU tingkat kabupaten nyaris jadi tersangka dan masuk bui akibat keputusan mereka ambil saat itu.
Pemilu 2019 lalu, sejumlah komisioner KPU kabupaten Nisel hampir menjadi tersangka oleh penyidik Polres,namun mereka dapat lolos karena dapat mempertanggung jawabkan putusan yang telah mereka buat, itupun karena tidak digugat oleh orang lain maupun lembaga lain, kalau tidak , bisa gol itu" ujarnya sembari tertawa.
Karena keputusan telah diambil oleh KPU kabupaten Nias Selatan,sebaiknya mereka bisa mempertanggung jawabkan apabila ada pihak yang akan menggugat, baik pidana, perdata hingga PTUN" ujarnya memperingati.
Di Kabupaten Nias Selatan ini begitu banyak para pendekar pemilu yang menguasai aturan dan bisa mencari dalil-dalil yang membuktikan keputusan yang diambil KPU kabupaten Nias Selatan ini yang diduga salah. Mari kita tunggu salah satu mereka tergerak diluar pihak yang telah dirugikan." harap Daniel .