>


KPU RI, Rapat Rekapitulasi Nasional Pasca Putusan MK DiGelar 25 Juli 2024


MediaNias.ID  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pileg 2024. KPU menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca tindak lanjut putusan MK digelar pada 25 Juli 2024.

'Kita akan melakukan proses rekapitulasi nasional, antara 22-28, kemungkinan akan kita lakukan di tanggal 25 (Juli), kemungkinan kalau tidak ada perubahan jadwal," kata Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam diskusi media, di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

Artinya apa? Setelah proses PSU apakah ada perubahan atau tidak, itu kan harus kita rekapitulasi tingkat nasional," sambungnya.

Afif mengatakan pihaknya telah menggelar PSU di sejumlah daerah sebagai tindaklanjut putusan MK. Saat ini, kata dia, daerah-daerah tersebut masih dalam tahap rekapitulasi provinsi.

Beberapa daerah masih menyisakan PSU dan rekapitulasi yang masih ada yang berlangsung hari ini. Jadi misalnya di Sumatera Barat, mudah-mudahan sudah selesai semua PSU DPD, kemudian di Kalimantan Utara ada, di Jaya Wijaya ada, kemudian di Gorontalo dan juga di Riau,"Ucapnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Jumlah 44 perkara yang dikabulkan tersebut 3 kali lipat lebih banyak (14,81%) dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK mengabulkan 12 (4,59%) dari 261 perkara yang diregister.

Dari 44 gugatan yang dikabulkan itu, enam di antaranya mengabulkan seluruh permohonan dan 38 lainnya mengabulkan sebagian. Sidang pembacaan putusan digelar pada 6, 7, 10 Juni 2024.

Perkara yang dikabulkan MK paling banyak berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan hingga rekapitulasi suara. Hal itu kemudian berdampak pada selisih suara.


Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: