>

KPU Nias Selatan Melaksanakan Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024, Tentang Pencalonan Kepala Daerah, Tanpa Dihadiri Bawaslu


Medianias.ID _ KPU Nias Selatan Sosialisasikan PKPU No.8 Tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta pencalonan Walikota dan Wakil Walikota, yang dilaksanakan di Hotel Yonnas Telukdalam Kabupaten Nias Selatan. Sabtu (27/07/2024).

Dalam Sambutan dan pembukaan Sosialisasi mewakili ketua KPU Nias Selatan oleh Resman Buulolo Kordiv. Perencanaan Data dan Informasi. mengatakan pelaksanaan sosialiasasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.  


Pendaftaran  Bakal Calon Kepala Daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024., Penetapan Pasangan Calon Tanggal 22 September 2024, Pengundian dan Pengumuman Nomor urut Paslon Tanggal 23 September 2024.

Resman Buulolo, mengajak seluruh Undangan untuk dapat mengikuti acara ini dengan seksama agar informasi pencalonan dan pelaksanaan Pilkada di Nias selatan pada tanggal 27 November 2024.  dapat tersampaikan kepada seluruh elemen masyarakat Nias Selatan,Ungkapnya. 


Pada kegiatan Sosialisasi tersebut partai Politik Mempertanyakan Ketidakhadiran Bawaslu Nias Selatan Kepada KPU Nias Selatan dimana seharusnya Bawaslu Nisel Hadir, apabila KPU dalam penyampaian materi pada hari ini ada kesalahan maka Bawaslu bisa melakukan koreksi dan tindakan  selanjutnya. KPU  mengatakan Bahwa Undangan sosialisasi telah di sampaikan di Kantor Bawaslu. 


melalui sambungan telepon, Komisioner Bawaslu Nias Selatan Romanus Halawa Menyampaikan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Nisel Sedang berada di Batam dalam rangka Perjalanan Dinas (Bimtek).


Selanjutnya Kaban Kesbagpol Kabupaten Nias Selatan mengatakan, bahwa tujuan kita hari ini adalah untuk Mengikuti sosialisasi, maka kami sangat mengharapkan kepada KPU Nias Selatan kiranya di dalam pelaksanaan ketentuan ini dilaksanakan secara Profesional dengan penuh tanggung jawab, dan diperhatikan ketentuan pencalonan seperti persyaratan  dan Syarat apa yang dilengkapi. Jangan sampai ketinggalan informasi untuk  Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang disebabkan keterlambatan penyampaian informasi kepada calon sehingga calon merasa dirugikan. 


Setelah Selesai kata sambutan di lanjutkan dengan pemaparan materi PKPU No.8 Tahun 2024, oleh Komisioner KPU Nias Selatan Sifaomadodo Wau.


Turut hadir Kaban Kesbagpol, mewakili Dinas Dukcapil, Mewakili Kejari Nias Selatan, Kasat Intelkam Polres Nias Selatan, mewakili Danlanal Nias, ketua Partai Politik, jajaran Komisioner KPU Nias Selatan, LSM, Pers, perwakilan Organisasi kemahasiswaan dan Kepemudaan.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: