>


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Menuntut Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba





MediaNias.ID _ Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa sejak Januar-Juli 2024 atau tertinggi di seluruh Indonesia.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan tuntutan pidana mati itu dilakukan berbagai kejari di wilayah Sumatera Utara.

Sejak Januari sampai Juli 2024, Kejati Sumut sudah menuntut pidana mati sebanyak 49 terdakwa, perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut," kata Yos dalam rilis resminya, Sabtu (20/7/2024).

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu menuturkan pemberian tuntutan pidana mati tersebut adalah seperti diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa.

Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif. Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah, Ungkapnya.

Yos juga menyampaikan bahwa saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru. Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru.

Secara khusus pula, Yos menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumut masih tetap menjadi prioritas lembaga penegak hukum.



Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: