>


Cara Pembuatan KIA, Masa Berlaku, Cara Pembuatan dan Manfaatnya


MediaNias.ID  - Kartu Identitas Anak atau KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota. Pembuatan KIA tidak dipungut biaya atau gratis.

Orang tua dapat mengurus KIA untuk pengeluaran KIA baru secara langsung di Disdukcapil, kantor kelurahan, atau secara online. Pembuatan KIA juga dapat dilakukan untuk penggantian KIA karena habis masa berlakunya, pindah datang, rusak, atau hilang.
Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak mengatur Disdukcapil untuk menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Jika anak bersangkutan sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan dengan syarat berikut.

Fotokopi akta kelahiran anak dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.

KTP elektronik (e-KTP) kedua orang tua atau wali.

Kartu keluarga (KK) asli.

Untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, sertakan pasfoto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

Syarat Mengurus KIA Rusak, Hilang, Pindah Datang, dan Anak Orang Asing
Syarat dokumen KIA hilang: 

surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Syarat dokumen KIA rusak: lampiran KIA yang rusak.

Syarat dokumen KIA pindah datang: dokumen persyaratan KIA dan surat keterangan pindah/pindah datang.

Syarat dokumen KIA anak orang asing:
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
- KK asli orang tua
- E-KTP asli kedua orang tua
- Bagi anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, sertakan pasfoto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

Masa Berlaku KIA.
Untuk anak usia kurang dari 5 tahun: sampai anak berusia 5 tahun.

Untuk anak usia di atas 5 tahun: sampai 17 tahun kurang 1 hari.

Untuk anak orang asing: sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.

Cara Mengurus KIA di Disdukcapil.
1. Siapkan dokumen persyaratan KIA dan bawa ke Disdukcapil.

2. Kepala Disdukcapil menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA diberikan kepada orang tua atau pemohon di kantor Disdukcapil, kecamatan, dan atau desa/kelurahan.

Proses pembuatan KIA berlangsung maksimal 1 hari kerja sejak tanggal berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar. Disdukcapil juga dapat menerbitkan KIA dalam layanan keliling dengan cara jemput bola ke sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya.










Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: