>


Sepakat Berdamai, Jampidum Hentikan Penuntutan Berdasarkan RJ


MediaNias.ID _ Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani  M. Halawa SH.,MH, Melalui Kasi intelijen Hironimus Tafonao SH.,MH dan di dampingi Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua,SH.,MH, Pada Saat Press conference  di Kantor  Kejaksaan Negeri Nias Selatan,Juma't 14 juni 2024. mengatakan, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan penghentian penuntutan perkara tersangka Sarozawato Zandroto alias ama stefi yang di sangka melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 351 ayat 1 KUHP dengan penyelesaian Perkara melalui pendekatan keadilan Restoratif (RJ).

Bahwa dasar Penghentian perkara dengan RJ adalah kesepakatan damai yang telah di laksanakan pada hari kamis 6 juni 2024. pada saat penuntut umum pada kejaksaan negeri Nias Selatan selaku fasilitator Perdamaian, Memfasilitasi upaya perdamaian berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan proses keadilan Restorative justice (RJ-1) nomor: Print- 407/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 6 juni 2024. antara pihak tersangka Sarozawato Zandroto alias ama Stefi dengan pihak Korban Ferdianus Gee alias Dedi yang pada akhirnya di peroleh kesepakatan bahwa tersangka dan Korban menyetujui agar perkara tersebut dapat di hentikan berdasarkan RJ tanpa Syarat.

Selanjutnya penuntut Umum Kejari Nias Selatan secara berjenjang melakukan ekspose pengusulan penghentian perkara bersama Aspidum dan Kajati  Sumut, rabu 12 juni 2024. atas dasar pengusulan tersebut. Kajati Sumut melalui  Aspidum Kejati Sumut setuju untuk di usulkan penghentian perkara tersebut. dengan surat Persetujuan Kejati Sumut Nomor: R-533/L.2/Eoh.1/06/2024 tanggal 13 juni 2024. Aspidum dan Kajati Sumut mengikuti ekspose usul permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan Kesimpulan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara tersebut di hentikan penuntutan berdasarkan RJ.

Bahwa Persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan RJ tersebut di dasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya,Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, kerugian tidak melebihi 2,5 jt dan adanya perdamaian antara pelaku dengan Korban. (Korban memaafkan perbuatan pelaku).

Atas dasar persetujuan Jampidum dalam penghentian penuntutan perkara tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Mengeluarkan Surat Ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif Nomor: PRINT_442/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 untuk menyelesaikan Perkara berdasarkan keadilan Restoratif dengan nama tersangka Sarozawato Zandroto alias ama Stefi dan Surat Perintah Pengeluaran dari Tahanan Nomor: PRINT-443/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 14 juni 2024 Agar Rumah Tahanan (RUTAN) pada lembaga pemasyarakatan kelas III Telukdalam segera mengeluarkan tersangka Sarozawato Zandroto alias Ama Stefi dari Rutan.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: