>


KPU Segera Ubah Aturan Pencalonan Pilkada, Isinya Ikut Putusan MA


MediaNias.ID _ Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) terkait Pencalonan Pilkada 2024. PKPU tersebut ditargetkan diundangkan sebelum akhir Juni.

Kami berharap dapat segera diundangkan, karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan Jumat (21/6/2024).

Idham mengatakan isi PKPU akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah perhitungan minimal usia calon kepala daerah. Idham menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari DPR dan pemerintah.

Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024,"ucapnya.

Kami sangat meyakini pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri, dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," imbuhnya.

Sebelumnya, putusan MA tentang minimal batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) 30 tahun saat dilantik menuai polemik. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan salah satu hal yang membuat pembahasan PKPU itu belum kunjung rampung lantaran belum ada kepastian tanggal pelantikan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur.

Yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024, itu kan jelas ada patokannya. Tapi kalau pelantikannya kapan KPU belum tahu, karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi,.

Untuk Pilkada, itu KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih. Setelah itu kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota, atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri. Nah untuk gubernur yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres," kata Hasyim



Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: