Dugaan Tidak Melakukan Pengawasan Melekat Pada Pemilu 2024, Bawaslu Nias Selatan Menerima Undangan Klarifikasi
MediaNias.ID - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, menerima undangan Klarifikasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.Jum'at 9 Mei 2024.
adapun dasar Hukum Pemanggilan tersebut Yakni :
1.Undang _ Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2.Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tentang Tata cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum.
3.Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
4.Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 6 Mei 2024.
▪︎ Sehubungan adanya informasi terkait adanya dugaan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak melakukan pengawasan melekat terhadap Seluruh Tahapan Pemilu Tahun 2024,.
▪︎ Kerjasama dan koordinasi yang tidak baik sehingga mengakibatkan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak mampu dalam memberikan bukti dalam penyusunan keterangan tertulis pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua saat dikonfirmasi lewat WhatsApp Jum'at, 10/5/2024.
"Bahwa betul ada Undangan klarifikasi dari Bawaslu Sumut, saya pastikan kami akan hadiri undangan tersebut sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dalam struktur Organisasi. Soal waktu dan jam bisa saja ada perubahan karena Bawaslu Nias Selatan juga sedang persiapan ikut sidang di Mahkamah Konstitusi",Ucapnya.
ketika diminta tanggapan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas dugaan tuduhan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait tidak melakukan pengawasan melekat pada pemilu tahun 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak merespon pertanyaan tersebut.
Hingga berita ini tayang, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis tidak ada respon.