Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu di Golambanua Satu,Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan
MediaNias.ID_Saksi dari Partai Perindo Alwiran Duha,Robahati Ndruru melaporkan Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu di Kantor Bawaslu Nias Selatan,Rabu 21/02/2024.
Alwiran Duha Menyampaikan bahwa telah terjadi Pelanggaran dan Kecurangan proses Pemilihan Umum yang dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 di Desa Golambanua Satu TPS 03 (tiga) Kecamatan Lahusa, telah terjadi proses Pemilihan Umum yang bar-bar (Tidak sesuai dengan Mekanisme dan Peraturan yang berlaku),yaitu:
1.Telah terjadi pencoblosan Surat Suara secara Gelondongan & berjamaah tanpa melalui surat panggilan (Model C.Pemberitahuan KPU) dalam menggunakan Hak Pilihnya, dan kami menduga adanya unsur pembiaran secara masif,terstruktur dan kerjasama penyelenggara pemilu di tingkat desa (KPPS, P-TPS, PKD, dan PPS) di Desa Golambanua Satu TPS 03 (tiga) Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
2.Adanya anak-anak yang masih dibawah umur bertindak dengan leluasa tanpa pengawasan dan mengotak-atik Kotak Surat Suara, bahkan bertindak tak ubahnya seperti Petugas Pemilihan Umum.
3.Adanya beberapa oknum yang memasukan ke Kotak Surat Suara yang diduga telah tercoblos diluar Bilik Suara/TPS 03, lagi-lagi dengan leluasa memasukan ke dalam Kotak Surat Suara diperkirakan satu Kantongan Plastik Kresek.
4.Adanya oknum atau warga yang membawa surat suara diduga telah tercoblos diluar Bilik Suara/TPS 03, memasukan ke dalam Kotak Surat Suara diperkirakan satu kardus kecil.
5.Kotak suara jelas tidak tergembok, terbukti saat mereka memasukan surat Suara ke dalam Kotak Suara dilakukan secara leluasa atau bebas dan disaksikan oleh petugas Pemilihan Umum (KPPS, PTPS) bahkan Linmas dipastikan turut menyaksikan dan melegalkan kejadian tersebut.
6.Dengan kondisi kejadian dimaksud diatas dapat kami simpulkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Desa Golambanua Satu TPS 03 Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Jelas melanggar Peraturan, Tahapan dan mekanisme yang berlaku.
kami meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Nias Selatan untuk memproses secara hukum/Pidana Pemilu dan di laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Golambanua Satu TPS 03 Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan demi terciptanya Pemilu yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia),dan JurDil.ungkap Alwiran.
Selanjutnya Ketua DPD PERINDO Nias Selatan Rindu H Halawa : meminta pihak bawaslu kab.Nias Selatan dapat memproses laporan kejahatan pemilu ini, karena pelanggaran ini dapat di pastikan di laksanakan secara terstruktur,masif dan kolegial oleh penyelenggara pemilu di tingkat KPPS,PTPS.Mencermati video visual sbg lampiran pada laporan ini di pastikan ada otak intelektual yg mendasain pelanggaran ini.
Ini salah satu target dan harapan kita kepada Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu kabupaten Nisel untuk mengungkap Dalang di balik kejahatan pemilu ini, pungkas mantan ketua Panwaslu Nisel 2008 ini.
Komisioner Bawaslu Nias Selatan Yosua Buulolo Mengatakan,akan Memproses Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu yang terjadi didesa Golambanua satu,Kec.Lahusa.ungkapnya