KPU Perpanjang Pindah TPS Memilih 2024,Cek Batas Waktu dan Syaratnya
Jakarta - Pemilih pada Pemilu 2024 dalam kondisi tertentu masih dapat mengajukan pindah TPS sampai sebelum hari pemungutan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perpanjangan pindah TPS sampai seminggu sebelum pencoblosan.Pindah TPS masih bisa dilakukan sampai h-7 pemungutan suara. Berdasarkan informasi resmi dari KPU RI, batas waktu perpanjangan pindah TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
Pemilih yang telah terdaftar DPT dan hendak melakukan pindah TPS sampai batas waktu 7 Februari 2024 harus memenuhi syarat kondisi tertentu. Kondisi apa saja itu?
▪︎Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
▪︎Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;
▪︎Tertimpa bencana alam;
▪︎Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
▪︎Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
▪︎Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;
▪︎Tertimpa bencana alam;
▪︎Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Dilansir situs KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya. Berikut adalah cara pindah TPS Pemilu 2024.
▪︎Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
▪︎Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
▪︎Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
▪︎Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Berikut berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS.
▪︎Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
▪︎Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
▪︎Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
▪︎Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.