Apakah KPPS Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024?
MediaNias.ID_Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) telah dilantik dan dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pembentukan KPPS ini dalam rangka penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Lantas, dalam menjalankan tugasnya untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, apakah anggota KPPS boleh mengikuti kampanye?
Dalam penyelenggaraan Pemilu, anggota KPPS diminta untuk senantiasa menegakkan netralitas dalam menjalankan tugasnya.Begitu pula dalam masa kampanye, anggota KPPS penting untuk tetap netral dalam rangka menjaga integritas.
Sebagaimana diketahui pula bahwa seluruh anggota dari badan adhoc penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk KPPS, diwajibkan menandatangani pakta integritas dan terikat dengan pakta tersebut selama menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Seperti dilansir situs Kemenkumham, tujuan pakta integritas Pemilu 2024 adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas.
Dengan penandatanganan pakta integritas Pemilu 2024, maka para penyelenggara Pemilu 2024 wajib menjaga netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan menjaga komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Jika ada anggota KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, maka anggota KPPS yang bersangkutan akan diperiksa oleh KPU atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan akan diberikan Sanksi, berupa Kode etik,Pidana Pemilu,atau administrasi dan dilakukan penggantian,
Dalam penyelenggaraan Pemilu, anggota KPPS diminta untuk senantiasa menegakkan netralitas dalam menjalankan tugasnya.Begitu pula dalam masa kampanye, anggota KPPS penting untuk tetap netral dalam rangka menjaga integritas.
Sebagaimana diketahui pula bahwa seluruh anggota dari badan adhoc penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk KPPS, diwajibkan menandatangani pakta integritas dan terikat dengan pakta tersebut selama menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Seperti dilansir situs Kemenkumham, tujuan pakta integritas Pemilu 2024 adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas.
Dengan penandatanganan pakta integritas Pemilu 2024, maka para penyelenggara Pemilu 2024 wajib menjaga netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan menjaga komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Jika ada anggota KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, maka anggota KPPS yang bersangkutan akan diperiksa oleh KPU atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan akan diberikan Sanksi, berupa Kode etik,Pidana Pemilu,atau administrasi dan dilakukan penggantian,
Mengingat kembali terkait tugas, wewenang dan kewajiban KPPS Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan, sebagai berikut:
Tugas KPPS:
▪︎Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
▪︎Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
▪︎Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
▪︎Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
▪︎Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
▪︎Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
▪︎Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
▪︎Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
▪︎Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
▪︎Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
▪︎Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
▪︎Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
▪︎Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
▪︎Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di
atas dilaksanakan dengan:
▪︎Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus
▪︎Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus
Wewenang KPPS:
▪︎Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
▪︎Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
▪︎Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS:
▪︎Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
▪︎Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
▪︎Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
▪︎Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
▪︎Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
▪︎Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS:
▪︎Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
▪︎Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
▪︎Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
▪︎Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
▪︎Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS;
▪︎Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
▪︎Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS;
▪︎Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
▪︎Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.