>

Alwiran Duha Melaporkan PPK dan Panwascam Lahusa Ke Bawaslu Nias Selatan,Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu


MediaNias.ID_Saksi Partai Perindo Alwiran Duha dan Robahati Ndruru  resmi melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Kecamatan Lahusa di Bawaslu Nias Selatan, diduga telah melakukan pelanggaran tahapan pemilu tentang jadwal rapat pleno yang tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan tidak memiliki berita acara kesepakatan dari Saksi Partai Politik peserta pemilu, Kamis (22/2/24).

Alwiran menduga bahwa penyelenggara pemilu di Kecamatan Lahusa (PPK dan PANWASCAM)  telah melakukan permufakat jahat untuk mengamankan beberapa oknum Calon Legislatif Kabupaten, Provinsi, dan DPR RI,DPD RI ungkapnya.

Terbukti disaat mereka sedang rapat pleno, beberapa saksi dari Partai Politik melakukan Interupsi agar rapat pleno diKecamatan Lahusa dipending dan disesuaikan pada jadwal yang telah diedarkan sebelumnya, namun pihak Penyelenggara ppk dan panswacam ngotot untuk melanjutkannya tanpa memberikan alasan yang jelas atas keberatan dari saksi ParPol  yang diajukan ke PPK, sambungnya.

Sebagai bahan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, bahwa pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu dimaksud berkaitan dengan Laporan Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu (Pencoblosan Masal Surat Suara) yang di lakukan oleh Penyelenggara Pemilu yakni PPS,KPPS,PKD,Pengawas TPS di desa golambanua satu TPS 3 Kec.Lahusa Kab.Nias Selatan, bukti laporan kami sebelumnya kepada Pihak Bawaslu Kabupaten Nias telah kami serahkan kepada PPK dan panwascam Lahusa, ujar alwiran.

Lebih lanjut, namun surat Laporan dimaksud tidak menjadi pertimbangan mereka dan tetap ngotot untuk melanjutkan rapat pleno yang sudah diluar jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

"maka kami pastikan diduga kuat PPK dan PANWASCAM Kecamatan Lahusa telah berkolaborasi dengan Otak Intlektual yang melakukan kejahatan Pemilu di Desa Golambanua Satu TPS 03 Kecamatan Lahusa,"ungkapnya.

Kami meminta Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan untuk memproses pelanggaran dan Kecurangan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: