>

Sidang DKPP Dugaan Penggelapan dan Korupsi SPPD Mantan Komisioner Bawaslu Nias Selatan


MediaNias.ID_Usai Sidang Maraton Pelanggaran Kode Etik yang dilaksanakan oleh DKPP tanggal 15 Desember 2023 dan dilanjutkan Sidang DKPP tanggal 17 Januari 2024, Pengadua No. 163-P/L-DKPP/XI/2023, Register Perkara No. 131-PKE-DKPP/XI/2023, Merupakan Sejarah Paling Buruk di lembaga Penyelenggara Pemilu Karena Persoalan Dugaan Penggelapan dan Korupsi Uang SPPD Mantan Ketua Bawaslu,dan Staf Bawaslu Kab.Nias Selatan Tahun Aanggaran 2020/2021.

Pada persidangan pertama tanggal 15 Desember 2023  Para Teradu I, II, III dan Teradu IV masih kelihatan percaya diri (PD) terkait dalil - dalilnya dan Jawaban Tertulisnya,tetapi ketika pada sidang lanjutan kedua tanggal 17 Januari 2024, Teradu I, II, dan Teradu IV hanya meminta memohon pertimbangan Majelis sidang DKPP. Hal ini disebabkan karena ketika Super Hero Teradu II an. Feri Mulia Siagian (Kasek Bawaslu SUMUT) buka - bukaan data dan terkesan langsung mematahkan semua dalil - dalil dan Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan Teradu IV. 

Teradu II menyatakan berdasarkan pengecekan BKU menemukan transaksi  tanggal 11 Februari 2021 dengan No.bukti BKU 000204 sesuai uraian “dibayarkan kepada Harapan Bawaulu (Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan 2018-2023) biaya perjalanan dinas tanggal 14 Januari s.d 17 Januari dengan nomor SPT 900/004/ST/Bawaslu-Pro. SU-14/01/2021 Perihal : Konsultasi” telah dibukukan senilai Rp. 5.446.000,) Selanjutnya Teradu II telah menemukan dua SPJ SPPD Pelapor, menghitung dan tidak terdapat pada BKU dengan rincian sebagai berikut Rp. 11.537.905,- dan Rp. 6.864.800,-) Terakhir Teradu II menyatakan akan bersurat kepada Pelapor/Pengadu untuk menyerahkan dokumen SPJ SPPD lainnya.

Menurut analisi akademisi hukum inisial JB menyatakan Jawaban Tertulis Teradu II ini secara langsung telah mematahkan keterangan pihak Terkait inisial MD, inisial KZ dan inisial FL dan telah mematahkan dalil - dalil Jawaban Tertulis Terlapor I, II dan IV yang berusaha dari awal sidang DKPP terkesan mempersulit dan menghambat terbukanya fakta.

Selanjutnya ketika dikonfirmasi kepada Pelapor an.Harapan Bawaulu SE.,MM di kediamanya menyatakan bukan persoalan nilai uang tetapi saya membuktikan bahwa apa yang saya laporkan ke DKPP terbukti, dimana hak konstitusional dan hak fundamental saya telah dihilangkan, saya tidak mengada - ada. Saya menyampaikan data bukan mengarang cerita seperti keterangan Pihak Terkait di sidang DKPP yang berubah - ubah dan tidak konsisten ketika dicecar beberapa pertanyaan oleh Majelis.

Pelapor menyatakan Terungkap berbagai kejanggalan hukum mulai dari Notulensi Rapat dimana Teradu III menyatakan Terdapat sisa uang pada Pilkada 40 Juta namun yang terklaim uang SPPD 72 Juta,Dokumen SPPD Tidak ditemukan/Hilang, Teradu IV menawarkan Uang Caleg kepada Pelapor, kejanggalan laporan pada rekening koran, dan pelanggaran putusan DKPP. Awalnya Terlapor saling tuding menuding tapi pelapor/pengadu dengan santai menyampaikan berdasarkan alat bukti sedangkan Teradu dan Pihak terkait berusaha hanya berdalil tanpa data.

Menurut Disiplin Luahambowo SH sebagai PH Pelapor ke APH menerangkan pokok aduan klien saya di sidang DKPP telah terbukti tanpa satupun dibantah oleh Teradu. Selanjutnya bila ditotalkan sementara kerugian klien saya mencapai Rp. 23.848.705, itupun angka itu belum termasuk uang perjalanan dinas SPJ SPPD lainya yang belum ditemukan dan belum termasuk uang  perjalanan dinas SPJ SPPD Staf. Tentu motif ini akan kami dalami lebih lanjut, apakah terdapat unsur pemalsuan tandatangan, penggelapan dan Korupsi uang SPPD di BKU dan rekayasa dokumen SPJ SPPD beserta lampiran lainnya.Saya pertegas pada jawaban kesimpulan klien saya semua dalil - dalil dan jawaban Tertulis terlapor serta pihak terkait yang hadir pada sidang DKPP tanggal 17 Januari 2024 dinyatakan ditolak. Sambil  sedang menyusun laporan ke APH yang dijadwalkan akan menyambangin Kajatisu dan Kajari Nisel.

Ketika awak media mempertanyakan kepada Kasek Bawaslu Sumut Feri Mulia Siagian dan Bendahara Pengeluaran Ahmad Firdaus Nasution,melalui Chat WhatsApp terkait sidang DKPP tanggal 15 Desember 2023 dan Sidang Lanjutan 17 Januari 2024,sampai berita ini tayang tidak di respon.

Inspektorat Bawaslu RI yang secara hirarki langsung di bawah koordinasi Sekjen Bawaslu RI an.Ichsan Fuady telah melakukan sistem pengendalian internal/ audit anggaran Pilkada Bawaslu Kab.Nias Selatan, Kok bisa lolos dalam audit penggelapan uang SPPD ini.Merupakan pukulan telak ke Lembaga Bawaslu, dan satu persatu dengan tegas ketua majelis DKPP an. Heddy Lugito membuka aib jajaran Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,Majelis sambil sekali - kali langsung menyela TPD yang mungkin terkesan kurang serius untuk menggali pokok laporan.

Tidak tanggung - tanggung Bawaslu RI mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, namun pengecualian Dugaan Penggelapan Uang SPPD di wilayah Bawaslu Provinsi Sumut.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: