Perbedaan Pemilih DPTb dan DPK Serta Kriterianya
MediaNias.ID_Pemungutan suara Pemilu 2024 akan segera diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.Pemilih yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,salah satunya terdaftar dalam DPT,dapat ikut serta dalam pemungutan suara Pemilu 2024.Selain DPT, ada dua kategori lain tentang pemilih Pemilu, yaitu DPTb dan DPK. Apa perbedaan pemilih DPTb dan DPK? Berikut informasinya.
Perbedaan Pemilih DPTb dan DPK
Perlu diketahui, pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak memberikan hak suaranya dalam pemungutan suara Pemilu 2024. Selain itu, pemilih yang masuk kategori DPTb atau DPK juga berhak mengikuti Pemilu 2024. Apa bedanya?
•Pemilih masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) apabila telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
•Pemilih yang memiliki identitas kependudukan masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) apabila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
•Pemilih dalam beberapa kondisi berhak masuk kategori DPTb agar tetap bisa mengikuti Pemilu 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan:
•Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara.
Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
•Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
Perlu diketahui, pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak memberikan hak suaranya dalam pemungutan suara Pemilu 2024. Selain itu, pemilih yang masuk kategori DPTb atau DPK juga berhak mengikuti Pemilu 2024. Apa bedanya?
•Pemilih masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) apabila telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
•Pemilih yang memiliki identitas kependudukan masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) apabila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
•Pemilih dalam beberapa kondisi berhak masuk kategori DPTb agar tetap bisa mengikuti Pemilu 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan:
•Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara.
Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
•Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
•Menjalani rehabilitasi narkoba.
•Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.
•Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
•Pindah domisili.
•Tertimpa bencana alam.
•Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.
•Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
•Pindah domisili.
•Tertimpa bencana alam.
Kriteria Pemilih DPK:
Hal tentang DPK Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih. Seseorang bisa dikategorikan sebagai DPK apabila berada dalam kondisi.
•Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
•Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.
•Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik,dan atau Suket dari Dukcapil.
•DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00
•DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
•Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik,dan atau Suket dari Dukcapil.
•DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00
•DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.