>


Pengadilan Agama GunungSitoli dan LBH Kata Nias Hasambua Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama




MediaNias.ID_Dalam upaya memenuhi Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Gunungsitoli dan Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di ruang Media Center Pengadilan Agama Gunungsitoli pada hari Kamis, 4 Januari 2024.

Acara penandatanganan MoU dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, M. Afif, S.H.I., Sekretaris Pengadilan Agama Gunungsitoli, Sentosa Gulo, S.H.I., Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli, M. Zaki Mubarok, S.H.I., M.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua, Ikhtiar Elfasri Gulo, S.H., M.H., serta Anggota Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua, Disiplin Luahambowo, S.H., dan Arliamos Dohona, S.H. Keseluruhan acara disaksikan oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Gunungsitoli.

Penandatanganan MoU ini merupakan langkah konkret untuk melibatkan Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu di wilayah Pengadilan Agama Gunungsitoli. Langkah ini juga sejalan dengan PERMA No 1 Tahun 2014 yang menetapkan Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, Dr. H. Lanka Asmar, menyampaikan harapannya agar terjalin sinergi yang baik dan komunikasi yang harmonis antara Pengadilan Agama Gunungsitoli dan Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua dapat menjadi bagian integral dalam memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan di wilayah hukum Pengadilan Agama Gunungsitoli.

Kiranya di tahun 2024 ini ada sinergi yang baik dan komunikasi yang harmonis antar Pengadilan Agama Gunungsitoli dengan Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua, mengingat dengan terjalinnya kerjasama, maka Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua menjadi bagian keluarga Pengadilan Agama Gunungsitoli," ucap Lanka Asmar dalam sambutannya.

Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Agama Gunungsitoli menyampaikan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua ketiga kalinya dengan harapan agar mempertahankan kinerja periode sebelumnya. 

Ini menjadi yang ke-3 kalinya Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua Terpilih menjadi Pemberi Layanan hukum di POSBAKUM Pengadilan Agama Gunungsitoli dan Selama itu tidak ditemukan cacat hukum, dengan demikian beliau menitipkan agar di 2024 ini dapat dipertahankan kinerja yang telah dicapai selama periode sebelumnya serta dapat menjaga nama baik Pengadilan Agama Gunungsitoli baik di dalam maupun di luar pengadilan agama Gunungsitoli,” Ucap Sentosa Gulo.

Pada kesempatan yang sama, ketua Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua Ikhtiar Elfasri Gulo, SH.,M.H. menyampaikan rasa syukurnya atas capaian dan kesempatan yang  mereka peroleh.

Menyambut dengan Penuh Ucapan syukur kepada Tuhan dimana masih diberi kesempatan untuk menjadi Bagian keluarga Pengadilan Agama Gunungsitolidan akan berusaha lebih bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan bagi pencari keadilan di lingkungan Peradilan agama Gunungsitol,” ucap Ikhtiar.

Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf seandainya ada kekurangan dalam pendampingan hukum yang pihaknya berikan selama ini.

Memohon maaf apabila selama ini masih banyak kekurangan-kekurangan yang diberikan selama pelayanan dan berharap kedepannya bila ada kesalahan atau kesilapan selama pelayanan kiranya tidak sungkan memberikan masukan maupun teguran kepada Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua,” tambahnya.

Kami dari Rekan LBH Kata Nias Hasambua akan bekerja terus untuk memberi pelayanan bantuan hukum yang baik, Sesuai dengan Motto Pengadilan Agama Gunungsitoli yaitu BALUSEDA (Bermartabat, Akuntabel, Lugas, Unggul, Santun, Efisien).

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: