>


Mantan Ketua Bawaslu Nias Selatan Melaporkan Dugaan Penggelapan dan Korupsi SPPD di Sekretariat Bawaslu di Kejari Nias Selatan


Mantan Ketua Bawaslu Kab.Nias Selatan Periode 2018-2023 (Harapan Bawaulu, SE,MM) secara resmi melaporkan pelanggaran peraturan perundang - undangan yang mengakibatkan terjadinya dugaan penggelapan uang SPPD dan dugaan tindak pidana korupsi di jajaran Sekretariat Bawaslu Kab.Nias Selatan dan Jajaran Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.Dugaan penggelapan uang perjalanan dinas dalam rangka menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2021 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menghadiri sidang DKPP Tahun 2021.Laporan langsung disampaikan ke Kejari Nias Selatan pada hari senin 22 Januari 2024,pukul 15:30 Wib,Laporan di terima Dewi Telaumbanua,Pegawai Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Secara singkat Harapan Bawaulu menyampaikan telah terjadi tindakan yang mengakibatkan pelanggaran hak konstitusional dan hak fundamental terkait uang perjalanan dinas (SPPD) dan Uang Perjalanan Dinas (SPPD) beberapa staf Bawaslu Kab.Nias Selatan.termasuk kerugian yang disebabkan karena dokumen SPJ SPPD tidak ditemukan atau sengaja dihilangkan.

Yah,Bukan Persoalan Nilai Tapi Persoalan Hak Konstitusional dan hak Fundamental yang dijamin oleh Undang - Undang.

Selanjutnya Pelapor telah menyurati pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 20 Januari 2024,terkait permohonan permintaan informasi yakni Buku Kas Umum (BKU),namun bila tidak ditindaklanjuti kita akan tempuh penyelesaian sengketa ke komisi informasi.

Sebelumnya Pelapor berencana akan melapor Ke Kejatisu,tetapi berdasarkan pertimbangan khusus karena kepercayaan dan The Best penegakan hukum di Kejari Nias Selatan yang dipimpin oleh Dr.Rabani M.Halawa,SH.,MH. dan seluruh Tim yang memperoleh penghargaan peringkat I (satu) dalam pencapaian kinerja dan penanganan tindak pidana korupsi terbaik Kejaksaan Negeri wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Tahun 2023. Maka dasar predikat peringkat I (satu) terbaik ini pelapor memiliki keyakinan menyampaikan laporan ke Kejari Nias Selatan agar ditindaklanjuti secara Serius.

Ketika awak media minta Tanggapan Pak Kejari Nias Selatan Melalui Percakapan Chat WhatsApp,Menyampaikan terimakasih atas info yang di beri dan di monitor.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: