>


KPU Nias Selatan Gelar Sosialisasi PKPU No 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara


Medianias.id_Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan (Nisel), Benimeritus Halawa,secara resmi membuka kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum.Acara ini berlangsung di Hotel Yonnas Teluk Dalam, Jln. Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk, Kabupaten Nias Selatan, pada hari Sabtu 13/1/2024,namun dalam kegiatan sosialisasi ini tak dihadiri oleh Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Nisel.

Kami mengundang seluruh para undangan, terutama dari pimpinan partai politik, insan pers, dan LSM, untuk berkontribusi nyata dalam kegiatan sosialisasi ini.Harapan kami, informasi yang disosialisasikan hari ini dapat disebarluaskan di tengah masyarakat,ujarnya.

Lebih lanjut,Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan menjelaskan bahwa terdapat 1Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Kabupaten Nias Selatan, yang berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Teluk Dalam.Kami telah berkoordinasi dengan Kalapas, dan pada kesempatan berikutnya, sesuai hasil koordinasi bersama, KPU akan melakukan sosialisasi penghitungan suara di sana.

Sementara itu,dalam sambutan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang mewakili Forkompinda, Hironimus Tafanao, mengapresiasi langkah yang diambil oleh KPU Kabupaten Nias Selatan dalam melakukan sosialisasi peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara.

Selama proses pemungutan dan penghitungan suara, ada hal-hal yang perlu diketahui oleh kita semua. Mari kita mendukung pelaksanaan pemilu yang aman, demokratis, dan damai serta mematuhi semua peraturan yang berlaku,” ujar Hironimus Tafanao.

Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan juga mengajak para undangan yang hadir pada kegiatan sosialisasi PKPU untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan pemilu,menjaga demokrasi yang kondusif,dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Selanjutnya Partai Politik,Mempertanyakan ketidakhadiran Bawaslu Nias Selatan pada Sosialisasi Pemungutan dan penghitungan Suara tersebut,dimana mereka menyampaikan beberapa pelanggaran Pemilu yang di lakukan oleh penyelenggara.dan seharusnya Bawaslu Nisel bisa menjawabnya.ketidakhadiran Bawaslu Nisel Menunjukkan mereka tidak Profesional,KPU mengatakan Bahwa undangan Sosialisasi telah di sampaikan Kepada Bawaslu Nisel.

Turut hadir,Partai Politik Peserta Pemilu 2024,Mewakili Kejari Nisel,Mewakili Kapolres,LSM/Pers.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: