KPPS Wajib Tahu Sistem Informasi Rekapitulasi Suara
MediaNias.ID_Dalam era transformasi digital,operator Sirekap memiliki peran penting dalam mendigitalisasi perhitungan suara Pemilu 2024.
Operator Sirekap tidak hanya berfungsi sebagai pengguna teknologi, tetapi juga sebagai ujung tombak dalam memastikan keakuratan, ketepatan, dan transparansi proses perhitungan suara.
maka dari itu operator sirekap biasanya terdiri dari dua orang yaitu untuk sirekap 1 dan sirekap 2.Masing-masing tugas sirekap 1 dan 2 tentu memiliki peran tersendiri agar proses perhitungan suara berjalan dengan lancar.
Lantas apa tugas sirekap 1dan 2? untuk mengetahui informasi selengkapnya langsung saja simak pembahasannya hingga selesai.
Apa itu Sirekap
Sirekap,artinya Sistem Informasi Rekapitulasi Suara, adalah platform digital yang menjadi jantung proses penghitungan suara. Pada Pemilu 2024, Sirekap diharapkan membawa perubahan signifikan dengan memanfaatkan teknologi terkini untuk memberikan hasil yang akurat dan real-time.
Tugas Sirekap 1 dan 2 :
Pada dasarnya tugas sirekap 1 dan sirekap 2 memiliki tugas yang sama yaitu mengisi aplikasi sirekap pada pelaksanaan pemungutan suara. Kemungkinan besar tujuan dibagi menjadi sirekap 1 dan 2 adalah untuk mempermudah tugas bila salah satu operator sirekap ada halangan atau masalah.Maka dari itu sirekap 2 dapat membantu sirekap 1 untuk mengisi aplikasi.
Berikut ini tugas Operator Sirekap 1 dan 2 dan langkah-langkah mengisi aplikasi sirekap KPPS:
Install Aplikasi Sirekap
Pertama-tama, pastikan aplikasi Sirekap terinstal di handphone masing-masing. Setelah terinstal,silakan login menggunakan username dan password yang akan diberikan oleh rekan-rekan PPS. Pastikan identitas TPS sesuai dengan data yang benar.
Kelola Daftar Hadir dan Kejadian Khusus
Aplikasi Sirekap memungkinkan pengguna untuk mengelola daftar hadir dan mencatat kejadian khusus.Cukup dengan mengambil foto daftar hadir dan melakukan penambahan kejadian khusus sesuai kebutuhan.
Upload Foto Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Langkah selanjutnya adalah memasuki proses pemilihan presiden dan wakil presiden. Pengguna diminta untuk memfoto tiga lembar hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.Penting untuk memastikan pencahayaan yang memadai agar hasil foto jelas.
Foto Hasil Pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Proses berlanjut dengan memfoto hasil pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Total ada 68 halaman yang perlu difoto, dengan rincian 5 halaman untuk DPD, 20 halaman untuk DPR RI, dan 20 halaman untuk masing-masing DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Uji Coba dan Pengiriman
Pengguna dapat melakukan uji coba foto untuk memastikan kualitas gambar. Jika gambar sudah jelas dan sesuai, bisa langsung dikirimkan.Proses pengiriman dilakukan melalui aplikasi dengan mengklik gambar kamera dan mengirimkannya setelah diproses.
Koreksi Data
Setelah foto terkirim, pengguna masih dapat melakukan koreksi data jika diperlukan.Fitur koreksi memungkinkan pengguna untuk memperbaiki pembacaan atau kesalahan pada hasil foto.
Kunci dan Buat Dokumen
Jika semua data sudah benar dan lengkap, langkah terakhir adalah mengunci dan membuat dokumen.Dokumen yang dihasilkan dapat dibagikan kepada saksi, PPS dan pihak terkait lainnya. Hal ini memudahkan dalam mendistribusikan hasil pemungutan suara tanpa perlu menyalin secara manual.
Kesimpulan
Operator Sirekap 1 dan 2 memegang peran sentral dalam menjalankan dan mendigitalisasi proses perhitungan suara Pemilu 2024.Mereka menjadi ujung tombak dalam menghadirkan hasil yang akurat dan transparan kepada masyarakat .Dengan pemahaman teknologi, ketelitian, dan kerjasama yang baik dengan KPPS, operator Sirekap dapat memastikan keberhasilan implementasi teknologi Sirekap dalam memberikan informasi pemilihan yang terpercaya.