>


BKD Nias Selatan: Kepala Puskesmas Lahusa Segera di Copot.

 

  


MediaNias.id_Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kabupaten Nias Selatan memastikan akan segera mencopot Lurusan Hati Harefa (LHH) Kepala Puskesmas Lahusa, guna menjaga kelancaran kegiatan pelayanan masyarakat di Unit kerja.

Pertama kita harus ganti Kapus itu ". Tegas Taslim Duha selaku Kabid mutasi BKD Nisel saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa (16/01/24).

Taslim mengatakan,pihaknya telah menerima laporan Kapus tersebut dari Dinas Kesehatan beberapa Hari yang lalu,Kita sudah menerima laporan itu dari Dinkes berapa Hari yang lalu bang, dan kita telah proses,tinggal menunggu persetujuan pimpinan".jelasnya.

Ketika ditanya, selain sanksi pencopotan dari jabatan,apa ada sanksi lain yang bisa menjerat Kapus LHH tersebut,,..!?

Saya tidak terlalu masuk dalam ranah kasus itu bang, biarlah penegak hukum yang akan memprosesnya,tapi, dalam Undang - Undang Aparatur Sipil Negara,terkait Poligami harus ada izin dari istri pelaku ( Kapus-Red ) dan juga izin dari kepala unit kerja,dalam hal ini Dinas Kesehatan. Jika yang bersangkutan tidak mendapatkan izin tersebut ,maka bisa diberi sanksi pemecatan ujarnya.

Sebagaimana diketahui berdasarkan  laporan polisi no: LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, Tgl 11 January 2024  SAROZANOLO HARITA als Ama Tuti sekitar pukul 21.00 wib, telah membuat laporan pengaduan di SPKT polres Nias Selatan, dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak ( CH ).

Berdasarkan laporan hal itu, Penyidik Satreskrim polres Nias Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara melakukan wawancara terhadap pelapor, korban, terlapor dan saksi saksi lainnya dan meminta visum. Namun sampai saat ini penyidik belum dapat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya.

Benar pada hari Rabu tgl 10 Jan sekitar pukul 21.00 wib, telah diamankan satu orang kaki laki an LURUSAN HATI HAREFA alias Ama INGGRIT ( KAPUS LAHUSA) bersama dengan seorang anak dibawah umur bernama CH di dalam rumah milik Kapus lahusa desa BAWOITALUA KEC. LAHUSA, oleh keluarga korban dan personil Polsek lahusa.

Selanjutnya keluarga korban bersama dgn personil Polsek lahusa menyerahkan terlapor ( kapus lahusa) dan korban ke polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Penyidik Satreskrim polres Nias Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan dgn cara melakukan wawancara thdp pelapor, korban, terlapor dan saksi saksi lainnya dan meminta visum. Namun sampai saat ini penyidik belum dapat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya.

Sementara informasi yang diterima wartawan dari berbagai sumber yang dapat dipercaya,bahwasanya kedua belah pihak telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan,dengan syarat pihak Pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya dengan menjadikan korban sebagai istrinya. 

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: