>


Bawaslu Nias Selatan di Laporkan Ke Sentra Gakkumdu




Ketua DPC PKB Kab. Nias Selatan  Suazisiwa Duha SE menyambangin dan menyurati Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Nias Selatan No. 01-Nisel/01/2024 terkait Tindak Lanjut informasi awal atas dugaan kecurangan dan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Nias Selatan, pada 8 Januari 2024. 

Ke Sentra Gakkumdu Suazisiwa Duha menyampaikan bahwa telah terjadi kesalahan dalam Penanganan beberapa Pelanggaran Pemilu,di antaranya Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kab. Nias Selatan. Kesalahan penanganan tersebut yakni seharusnya laporan ditindaklanjuti sebagai tindak Pidana Pemilu (Politik Uang/Suap Dalam Proses Perekrutan PKD di Kecamatan Lahusa), dan Kode etik Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kab.Nias Selatan hanya memproses ke Kode Etik Pemilu. Menurut Mantan Ketua DKPP Prof. Muhammad, wajib bisa membedakan antara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atau tindak pidana.

Terjadi kesalahan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan pasal 15 tentang (kajian awal) ayat 2 huruf b (jenis dugaan pelanggaran), ayat 4 (syarat materiil) huruf b (uraian jenis dugaan pelanggaran), huruf c (bukti). Selanjutnya Pasal 21 Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Tindak Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu. Menurut Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda minimalisir terjadinya kesalahan dalam melakukan penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu disetiap tingkatan.

Laporan disampaikan ke Bawaslu Kab. Nias Selatan dengan Register No.017/Reg/LP/PL/Kab/02.19/XU/2023 2023 yakni telah terjadi transaksi uang/Politik uang dan/ atau suap sebesar *** pada proses seleksi PKD di desa Sinar Baru Darodaro Kecamatan Lahusa Kab. Nias Selatan yang dilakukan oleh Ketua Panwascam Lahusa an. Elianus Harefa.  "Keputusan Bawaslu Kab. Nias Selatan No.101/HK.01.01/K.SU-14/12/2023 tentang pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik yakni  menyatakan terbukti dan memberikan sanksi administratif berupa peringatan kepada Elianus Harefa sebagai ketua Panwaslucam Lahusa, tanggal 12 Desember 2023.

Ketika awak Media melakukan konfirmasi kepada Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan Romanus Halawa  mengatakan pihaknya memberi sanksi administrasi berupa peringatan karena tidak cukup alat bukti dari pelapor,seperti kwitansi,pelapor tidak ada barang bukti kwitansi bang kata Romanus kepada wartawan via panggilan WhatssApp, pada Rabu,13/12/2023.

Bawaslu Nisel tidak memahami dan tidak bisa membedakan materiil pelanggaran Pidana Pemilu dengan pelanggaran kode etik Pemilu. Sangat jelas karena terjadi politk uang, maka ini pidana Pemilu dan telah terjadi kesewenang - wenangan hukum, tidak melibatkan unsur Kajari Nisel dan unsur Penyidik dari Polres Nias Selatan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Menurut Mantan Ketua DKPP, Dr. Harjono mengungkapkan, ada beberapa kasus pelanggaran kode etik penyelanggara Pemilu yang seharusnya dapat diteruskan ke pengadilan.

Sebelumnya berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Pasal 52 Pelapor Rafiaman Oroba melalui PH telah menyampaikan permohonan koreksi ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI terkait Keputusan Bawaslu Kab. Nias Selatan No.101/HK.01.01/K.SU-14/12/2023, tanggal 13 Desember 2023, namun tidak ditanggapi hingga kini.

Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak sungguh-sungguh tangani laporan serta tidak melakukan koordinasi setiap penanganan laporan dengan unsur Kajari dan unsur Polres Nias Selatan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: