>


Bawaslu Kab.Nias Selatan Menolak Laporan Pelanggaran Pemilu


MediaNias.ID_Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menolak laporan Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat. Laporan masyarakat tersebut terkait Pelanggaran dan Kecurangan di Gudang Logistik KPU Nias Selatan, dengan Terlapor Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

Hal ini diungkapkan oleh Devianus Gaurifa Sekertaris DPC PKB Kab.Nias Selatan,penolakan laporan tersebut dengan alasan Bawaslu Kab. Nias Selatan tidak terpenuhi dan tidak diregistrasi melalui surat 009/PP/00.02/SU-14/01/2024 tanggal 24 Januari 2024. Menurut informasi sebelum penolakan,Korwil Kepulauan Nias anggota Bawaslu Provinsi Sumut berkunjung ke Nias Selatan.

Menurut Sekertaris DPC PKB penolakan laporan ini merupakan pelanggaran Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 543 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.Mestinya Bawaslu Kab.Nias Selatan haram menolak laporan masyarakat tetapi karena Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kab.Nias Selatan maka laporan tersebut harusnya dialihkan ke Bawaslu Provinsi Sumut sebagaimana diatur dalam Pasal 40 (Pengambilalihan) huruf E Perbawaslu 7 Tahun 2022

Pelapor telah menyampaikan surat Pemberitahuan ke Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumut tanggal 24 Januari 2024, bahwa dalam pokok laporan Terlapor adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab.Nias Selatan. 

Menurut Saksi an Leonard A.Hondro laporan tersebut dengan Nomor 002/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, Bawaslu Kab.Nias Selatan mestinya mematuhi aturan agar Bawaslu Sumatera Utara melakukan Pengambilalihan Laporan dimaksud.Penolakan laporan tersebut merupakan pertanda Pemilu akan bar bar.

Ketika awak Media melakukan konfirmasi Kepada Ketua Bawaslu Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis Melalui Chat WhatsApp,Beliau Mengatan"Saat ini lagi dipelajari di propinsi laporannya"

Akibat tidak diterima laporan tersebut  pelapor akan sampaikan ke Sentra Gakkumdu.

Sebelumnya,Surat Sakti Bawaslu Kab. Nias Selatan No. 007/PM.01.02/K.SU-14/01/2024, perihal rekomendasi sortir surat suara dalam Pemilu Tahun 2024, tanggal 11 januari 2024 diduga Prematur.Pasalnya kurang dari 1 X 24 Jam Bawaslu Kab. Nias Selatan mengeluarkan Surat Ralat No. 008/PM.01.02/K.SU-14/01/2024, tanggal 11 januari 2024. Bahwa kedua surat dimaksud dinilai tidak berkepastian hukum dan cacat prosedural.

Karena dianggap cacat prosedural dan tidak berkepastian hukum, sehingga KPU Kab. Nias Selatan meminta penjelasan/klarifikasi kepada Bawaslu Kab. Nias Selatan atas surat dimaksud, apakah ralat redaksi surat atau ralat mencabut rekomendasi melalui surat KPU No. 73/PP.08.1-SD/1214/2024, perihal Surat Bawaslu Kab. Nias Selatan No. 007/PM.01.02/K.SU-14/01/2024 dan No. 008/PM.01.02/K.SU-14/01/2024, tanggal 13 januari 2023.

Menurut Devianus Gaurifa (Sekertaris DPC PKB Kab.Nias Selatan) berdasarkan pengawasan partisipatif Pemilu terdapat berbagai pelanggaran dan kecurangan Pemilu di Kab.Nias Selatan. Kecurangan dan pelanggaran Pemilu tersebut telah disampaikan ke Bawaslu Kab. Nias selatan sebagai informasi awal sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 1 Huruf B dan Ayat 2 Huruf A, Hurf B Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Selanjutnya, Devianus Gaurifa pada tanggal 22 Januari 2024, mendatangin Kantor Bawaslu Kab. Nias Selatan dan menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kab.Nias Selatan dengan Terlapor Bawaslu Kab. Nias Selatan.

Dugaan pelanggaran Pasal 102 Ayat 2 huruf B dan Pasal 543 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: