>


4 Kondisi Tertentu dapat Pindah Memilih Sampai 7 Februari 2024 Kata KPU


Jakarta MediaNias.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih membuka kesempatan kepada masyarakat dengan empat kondisi tertentu untuk melakukan pindah memilih. Batas akhir empat kondisi tertentu itu dapat pindah memilih ialah 7 Februari 2024.

Untuk empat kondisi H-7 sesuai ketentuan," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Iya untuk empat kondisi masih (dibuka pindah memilih)," sambungnya
Betty pun mewanti-wanti masyarakat untuk segera melakukan pindah memilih. Betty menegaskan KPU akan melayani pindah memilih selama sesuai dengan persyaratan yang ada.

Jadi silakan pemilih sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi persyaratan syarat pindah memilih, membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus, untuk dilayani pindah memilih," ungkapnya.

Berikut empat kondisi masyarakat yang dapat pindah memilih sampai H-7:

1. Bertugas tempat lain.
2. Menjalani rawat inap.
3. Tertimpa bencana.
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas.


Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: