>


SOP Pensortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu Terindikasi Tersandera,Eks Komisioner Angkat Bicara




MediaNias.ID_Eks Komisioner Penyelenggara Pemilu Kabupaten Nias Selatan,angkat Bicara.Mantan Ketua Bawaslu Nias Selatan Periode 2018_2023 Harapan Bawaulu SE.,MM Mengatakan bahwa SOP KPU lahir Ibarat Sekertaris KPU memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan Begitu KPU Nias Selatan sedang DL(Dinas Luar) Sekertaris KPU langsung Membuat SOP sortir SuSu (surat suara) karena ada kekosongan di di tempat KPU Nisel dan wajib dilaksanakan. Bahwa secara Etik Sekertaris KPU Nias Selatan telah melakukan koordinasi dgn KPU Nias Selatan terkait SOP tersebut, maka tindakan Sekertaris KPU Nias Selatan dinilai telah memberikan dukungan teknis dan Operasional Terkait SOP Sortir dan Lipat Surat Suara (Susu) secara prinsip Penyelenggara Pemilu; efektif dan efisien sebagaimana diatur Pasal 3 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Efisien dan efektif dalam sortir susu mengingat geografis yang sulit, akses transportasi yang sulit, akses telekomunikasi yang kurang memadai dan wilayah Nias Selatan yang cukup luas Terdiri dari 35 Kecamatan  459 Desa/ 2 Kelurahan Kab. Nias Selatan, serta belajar dari pengalaman Keterlambatan sortir dan Lipat SuSu (Surat Suara) Pemilu Tahun 2019.

" Kecuali terdapat unsur kesengajaan atau tidak sengaja yang menyebabkan terjadi Pelanggaran dan Kecurangan yang timbul akibat SOP tersebut, yang berdampak pada Logistik" itu konteks lain.

Biar Teman - teman Bawaslu Nias Selatan yang melakukan penelusuran & mengidentifikasi baik secara formil maupun materil sebagai Penanganan Pelanggaran (Temuan atau Laporan). Selaras dengan Pernyataan Ketua Bawaslu Nias Selatan pada beberapa media online  18 Desember 2023 " Belum Ada Tanda - Tanda Pelanggaran yang terdeteksi ". Selanjutnya kita berharap Pada Rakor SOP logistik tersebut pada tanggal 13/12/2023 ada masukan dan rekomendasi dari Teman teman Bawaslu Nisel.

Tentu DL (dinas luar) ini koreksi keras kepada KPU RI, masa sudah tau tahapan sortir susu, malah mengundang sekaligus 5 Komisioner KPU Nisel, mestinya wajib 1 orang yang standby agar tidak terjadi kekosongan. 

" Ibarat Game Theory and Prisoner's Dilemma" antara KPU Nisel dengan Sekertaris KPU Nisel dan KPU RI. Antara mau menghadiri Undangan atau tidak, dan antara mengeluarkan SOP atau tidak. SOP tersebut hemat saya berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 1395 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu 2024.

Tentu kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,Tidak ada alasan DL karena sudah tersedia teknologi canggih/ surat secara elektronik, ada WhatsApp, Email, Zoom Meeting, Jadi ruang dan waktu tidak membatasi untuk sebuah administrasi dan tandatangan apalagi dengan dalil sedang DL. Semestinya secara etika dan hukum KPU Nias Selatan yang tanda tangan SOP tersebut agar berkepastian hukum Pemilu.

Dilema rule vs Discretion, secara Rule jelas komisioner dilarang keras mencampuri urusan sekertariat termasuk pengelolaan keuangan, dll dan sebaliknya Sekertariat dilarang keras mencampuri Tupoksi KPU Nisel.Bilamana terjadi kekosongan maka baru lahir Discretion/Kabijakan,sekalipun kebijakan itu cenderung salah tapi demi alasan Hukum.


Kasus yang sama tapi tidak serupa pernah saya alami ketika menjabat Ketua Bawaslu Nisel 2018 - 2023 terkait DKPP Memberikan Sanksi Kode Etik Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu di Bawaslu Kab.Nias Selatan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 pada 20 Januari 2023, sampai 13 Februari 2023 ada kekosongan (2 orang anggota Bawaslu Nisel) selama 24 Hari Kalender. Maka saya menjalankan Tupoksi Bawaslu Nisel selama 24 hari hanya seorang diri/ tunggal tanpa ada anggota Bawaslu Nisel. Bahwa saya menerima dan menangani sekitar 12 belas laporan masyarakat terkait Pelanggaran Pemilu dan saya proses sebagaimana diatur Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan tanpa melalui Pleno. Tindakan saya tersebut dibenarkan secara etika dan hukum demi kepentingan Negara.

Tentu kita berharap Pemilu 2024 ini dapat terlaksana sebagaimana azas dan Prinsip Penyelenggara Pemilu.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: