>

Putusan DKPP:Ketua dan Anggota Bawaslu RI Terbukti Langgar Etik


Jakarta.MediaNias.ID_Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan dan peringatan keras kepada Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja dan seluruh anggota Bawaslu RI,Puadi,Herwyn Jefler Hielsa Malonda,Totok Hariyono,Lolly Suhenty karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu, Jumat (8/12/2023).

Pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan perubahan berkali-kali jadwal seleksi komisioner Bawaslu tingkat kabupaten/kota.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (8/12/2023), terkait perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023.

DKPP berpendapat tindakan para Teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," kata Heddy dalam pertimbangan putusan DKPP, dikutip siaran langsung persidangan melalui akun resmi YouTube DKPP, Jumat 8 Desember 2023.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: