Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara 2024 di Mulai,Tanpa Pengawasan Komisioner Bawaslu dan KPU Nias Selatan
MediaNias.ID_KPU Nias Selatan Mulai Melakukan Proses Penyortiran dan Pelipatan Suara Suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Kab. Nias Selatan pada 14 Desember 2023,tanpa kehadiran Komisioner KPU Serta Pegawasan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya pada 15 Desember 2023 berdasarkan pantauan awak media, stakeholder Pemilu dan koordinasi dengan staf KPU Kab.Nias Selatan yang tidak mau disebutkan namanya mulai dari pagi hingga siang tidak ada pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang ada di gudang logistik KPU hanya staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sekitar pukul 15 : 16 WIB (Sore) menjelang selesai kegiatan pelipatan surat suara baru hadir Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an.Yosua Bu'ulolo.itupun hanya sebentar saja,Ungkapnya.
Semestinya Pengawasan Logistik pemilu ini, sangat urgen untuk melakukan pencegahan pelanggaran baik temuan maupun laporan Pemilu.Ketidak hadiran Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merupakan Pelanggaran Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 101,102, 103 dan 104 ,Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Potensi pelanggaran logistik pemilu ini sangat krusial.Apabila kita kenang persoalan dan keterlambatan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2019,Ungkap Suazisiwa Duha.
Sedangkan menurut Tokoh masyarakat K. Gowasa mantan penyelenggara Pemilu menyoroti terkait ketidak hadiran Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada pengawasan logistik Pemilu ini "Pada LHPP (Laporan Hasil Pengawasan Pemilu) khusus logistik Pemilu apa yang akan dilaporkan nanti oleh Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Nias Selatan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Yang membuat LHPP dan yang melakukan pengawasan logistik Pemilu adalah staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, kemungkinan Kordiv pada LHPP itu numpang nama dan tanda tangan saja.
Tentu kita berharap kepada Bawaslu Sumatera Utara dan Bawaslu RI tidak membiarkan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalaikan tupoksinya sebagai Pengawas Pemilu. dan kejadian ini merupakan cerminan wajah Pemilu Kabupaten Nias Selatan yang berpotensi terjadinya Zona Merah.