>

Pengertian,Tugas,Hingga Syarat Saksi TPS Pemilu 2024


MediaNias.ID_Saksi TPS Pemilu termasuk pihak yang terlibat langsung pada saat hari pemungutan suara. Namun, tidak sembarang orang bisa menjadi saksi TPS Pemilu.

Saksi TPS Pemilu harus mendapat surat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Berikut serba-serbi tentang saksi TPS Pemilu.

Saksi TPS Pemilu?
Mengutip dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu, saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pengurus partai politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.

Paslon, partai politik/calon anggota DPD dapat menerbitkan satu surat mandat yang berisi paling banyak dua orang saksi, dengan ketentuan hanya satu saksi yang dapat berada di dalam TPS dalam satu waktu (Pasal 121 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum).

Saksi TPS Pemilu bertugas untuk menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Berikut daftar tugas dan larangan saksi TPS Pemilu atau saksi partai peserta Pemilu.

- Tugas Saksi TPS Pemilu:

Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS;
Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS;
Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS;
Menerima:
1. Salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
2. Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
3. Salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.

- Larangan Saksi TPS Pemilu:

Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya;
Melihat pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara;
Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara;
Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara;

Syarat Saksi TPS Pemilu
Seseorang bisa menjadi saksi TPS Pemilu apabila mendapat mandat tertulis dari pihak yang berwenang. 

Berikut adalah syarat umum saksi di TPS Pemilu.

Warga Negara Republik Indonesia;
Menyerahkan:
1. Surat mandat yang telah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pilpres; atau
2. Surat mandat yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
3. Surat mandat yang telah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD,
Tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu; dan
Hadir tepat waktu.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: